Dark/Light Mode

Pandemi Sudah Dicabut

DPR Jangan Malas Rapat Dong!

Jumat, 14 Juli 2023 08:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani sambutan disaksikan, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Muhaimin Iskandar (tengah) saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/23). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua DPR Puan Maharani sambutan disaksikan, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Muhaimin Iskandar (tengah) saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/23). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga saat ini, rutinitas wakil rakyat di Senayan masih belum berjalan normal. Dalam rapat-rapat di komisi hingga sidang paripurna, masih banyak anggota DPR yang tidak hadir atau malas datang. Padahal, sejak status pandemi Covid-19 dicabut dan aktivitas kembali normal, harusnya DPR tidak malas lagi dong!!!

Ketua DPR Puan Maharani mengajak para wakil rakyat di Senayan untuk kembali aktif di DPR. Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan, wakil rakyat masih malas ikut rapat di DPR.

Baca juga : Kita Jangan Mau Diatur IMF

Khusus saat paripurna, Puan tidak mau lagi mendapat laporan masih banyak anggota DPR yang hadir secara virtual. Kalau masih ada anggota dewan yang rapat secara virtual di paripurna, maka akan dianggap tidak hadir.

“Setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, maka semua rapat di Gedung DPR, para anggota Dewan harus hadir secara fisik,”kata Puan.

Baca juga : Program Qurban Sehat Kimia Farma, Digelar Di Jabar Dan Jateng

Pernyataan itu disampaikan Puan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2022-2023, kemarin. Rapat digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Puan yang hadir secara langsung menjelaskan, hanya 312 dari 575 anggota dewan yang hadir dalam rapat. Ia pun merasa kecewa, karena tidak semua jajarannya masuk kerja. “Tadi disebutkan oleh Pak Lodewijk yang memimpin, disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,” sesalnya.

Baca juga : Komisi VII: Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Sudah Dipertimbangkan Matang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk mencabut status pandemi di Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023. Dengan pencabutan tersebut, maka Indonesia akan memasuki masa endemi. Kehidupan masyarakat sehari-hari akan kembali normal.

Keputusan diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.