Dark/Light Mode

Status Pandemi Dicabut

Bye-bye Corona…

Kamis, 22 Juni 2023 08:19 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/6). (Foto: Biro Pers)
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/6). (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengumumkan kabar baik buat masyarakat Indonesia. Per kemarin, status pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut di Indonesia. Dengan pencabutan ini, masyarakat +62 pun bisa bilang, bye-bye Corona.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi,” ucap Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air, yang kini mendekati nihil.

“Hasil sero survei menunjukkan, 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” jelas Jokowi.

Meski begitu, Kepala Negara tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Dia berharap, keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di Tanah Air.

Baca juga : Status Pandemi Dicabut, Pendapatan DKI Terkerek

“Dengan keputusan ini, Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik, dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menilai, pencabutan status pandemi ini merupakan langkah yang wajar. Sebab, saat ini, hampir semua negara di dunia mencatat jumlah kasus dan kematian akibat Covid sudah sangat rendah.

"Hal yang sama juga terjadi di negara kita. Jumlah kasus dan angka kematian akibat Covid sudah rendah sekali. Ini bertahan dalam beberapa bulan ini. Sehingga, sudah pada tempatnya Covid dinyatakan sebagai endemi," jelas Prof Tjandra, dalam keterangannya, kemarin.

Hanya saja, lanjut Prof Tjandra, istilah pencabutan pandemi tidak tepat. Alasannya, awal dari kata pandemi adalah "pan", yang berarti semua atau banyak. Padahal, belum semua negara mencabut status pandemi menjadi endemi.

"Jadi, satu negara tentu dapat mengatakan dirinya sudah endemi. Tetapi, memastikan situasi global masih pandemi atau tidak, adalah kewajiban WHO. Mereka yang menilai keadaan dunia. Bukan satu negara saja," jelas Direktur Pascasarjana Universitas YARSI.

Selain itu, dirinya juga belum pernah mendengar Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Atas hal ini, Prof Tjandra mengusulkan agar istilahnya tidak menggunakan kata pencabutan status pandemi.

Baca juga : Kita Sudah Bisa Bilang Bye Bye Corona….

"Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat sudah teratasi," usul Prof Tjandra.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada. Sebab, keputusan Pemerintah mengubah status pandemi menjadi endemi menandakan bahwa Corona masih ada. Walaupun memang angkanya tidak tinggi.

"Pasien SARS-CoV2 penyebab Covid juga masih akan tetap ada. Yang dirawat di rumah sakit juga akan tetap ada. Bahkan, yang meninggal pun masih akan ada. Sama seperti masih ada yang sakit, dirawat, dan meninggal karena penyakit menular lainnya," terang Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia ini.

Karena itu, lanjut Prof Tjandra, masyarakat harus tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat. Tujuannya agar terhindar dari berbagai penyakit. Bukan hanya Covid, bukan hanya penyakit menular, tetapi juga penyakit tidak menular.

"Kalau ada keluhan atau gangguan kesehatan apa pun, jangan diabaikan begitu saja. Tangani dengan seksama. Jangan segan berkonsultasi dengan petugas kesehatan," imbaunya.

Sebelum adanya keputusan pencabutan status pandemi ke endemi, Pemerintah secara bertahap telah melonggarkan beberapa aturan terkait Covid-19. Misalnya penggunaan masker, yang kini sudah tidak wajib lagi. Per 9 Juni 2023, Pemerintah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto.

Baca juga : Bye-bye Impor Kereta…

Di sisi lain, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy yakin, keputusan pencabutan status pandemi ini akan menguatkan proses pemulihan ekonomi. "Misalnya sektor pariwisata tentu bisa menjadi lebih bergeliat dengan masuknya status baru Indonesia menjadi endemi," ucapnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Di berharap, setelah ini, Pemerintah lebih gencar mempromosikan destinasi wisata yang ada di Indonesia kepada turis asing.

"Ketika sektor pariwisata lebih bergeliat dibandingkan sebelumnya, tentu sektor-sektor yang berkaitan dengan sektor tersebut juga akan ikut tumbuh. Termasuk di dalamnya sektor transportasi, sektor akomodasi makanan minuman, dan industri pengolahan seperti industri makanan dan minuman," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.