Dark/Light Mode

KPK Duga Andhi Pramono Terima Setoran Dana Penyelundupan Rokok Ilegal

Sabtu, 15 Juli 2023 16:11 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima setoran dana dari perusahaan rokok di Batam.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Fantastik Internasional, yang kantornya digeledah penyidik KPK, Kamis (13/7).

Setoran dana kepada Andhi diduga untuk memuluskan penyelundupan rokok Ilegal.

Baca juga : Kasus Andhi Pramono, Ada yang Halangi KPK Saat Lakukan Penggeledahan

"Betul, di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tetapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP (Andhi) Pramono) melalui pihak lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7).

Pihak lain yang dimaksud, di antaranya keluarga Andhi.

"Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya, juga ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tetapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," tuturnya.

Baca juga : MIPI: Tingkat Demokrasi Dalam Otonomi Daerah Sejalan Dengan Kesejahteraan Rakyat

Sejauh ini, KPK menyatakan, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Uang haram itu diduga didapat Andhi selama 10 tahun terakhir, sejak 2012. KPK juga telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono.

Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.