Dark/Light Mode

Kasus Andhi Pramono, Ada yang Halangi KPK Saat Lakukan Penggeledahan

Jumat, 14 Juli 2023 18:51 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidiknya dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan di Kota Batam.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).

Baca juga : Happy Asmara, Dituding Manfaatin Pernikahan Mantan

Ali tak menjelaskan di mana para penyidik itu mendapat halangan saat melakukan penggeledahan.

Namun sejauh ini, sudah ada tiga tempat yang digeledah. Kemarin, penyidik komisi antirasuah menggeledah perusahaan rokok, PT Fantastik Internasional, di Batam.

Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Bahari Berkah Madani (BBM) dan rumah mertua Andhi Pramono.

Baca juga : Periksa Istri Andhi Pramono, KPK Cecar Sumber Yang Haram Suaminya

Ali pun mengingatkan, para pihak yang menghalangi penggeledahan bisa dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum. Apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Sejauh ini, KPK menyatakan, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Baca juga : Andhi Pramono Pake Uang Gratifikasi Buat Beli Berlian, Polis, Hingga Rumah Mewah

Uang haram itu diduga didapat Andhi selama 10 tahun terakhir, sejak 2012.

KPK juga telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.