Dark/Light Mode

Negara Dirugikan Rp 75 Miliar

Kejaksaan Bongkar Mafia Tanah Di Proyek Nasional

Minggu, 23 Juli 2023 07:20 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Ist)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kejati Sulsel mengusut adanya dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bendungan Paselloreng sejak Februari 2023.

Diduga ada sejumlah oknum tokoh masyarakat dan pejabat yang ikut menerima keuntungan dari pembayaran ganti rugi pem­bebasan lahan negara tersebut.

Kejati Sulsel kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Baca juga : Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Kejaksaan Yang Main Hukum, Nitip Rekanan Proyek

“Selanjutnya pada tahap peny­idikan akan dilakukan pengum­pulan bukti-bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” kata Leonard.

Pada 2015, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Untuk kepentingan pembangunan endungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Kelas Drama yang Menyentuh Hati Penonton

Lokasi pengadaan tanah untukpembangunan bendungan itu, memerlukan lahan/tanah terdiri lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo. Tanah itu terletak di Desa Paselloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk pemerintah sebagai Kawasan HPT.

Lalu dilakukan perubahan kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan. Salah satunya untuk kepentingan pembangu­nan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.

Pada 28 Mei 2019 terbitSurat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Hutan Kawasan Hutan seluas 91.337 hektare (Ha).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.