Dark/Light Mode

Negara Dirugikan Rp 75 Miliar

Kejaksaan Bongkar Mafia Tanah Di Proyek Nasional

Minggu, 23 Juli 2023 07:20 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Ist)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
SK itu juga mengenai peruba­han fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Sulsel.

Kondisi inilah yang kemudiandimanfaatkan mafia tanah.Mereka bekerja sama dengan pe­gawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, untukmembuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.

Selanjutnya, SPORADIK itu diserahkan kepada masyarakat, Kepala Desa Paselloreng, dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani.

Baca juga : Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Kejaksaan Yang Main Hukum, Nitip Rekanan Proyek

“Sehingga dengan SPORADIK tersebut, seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah ka­wasan hutan yang masih milik negara,” kata Leonard.

Alhasil, 246 bidang tanah itu dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemba­yaran ganti kerugian oleh Satgas Adan Satgas B. Satgas dibentuk dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk ke­pentingan umum.

Padahal berdasar foto citra satelit pada tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), bekas kawasan hutan itu bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat. Karenanya, lahan itu tidak ter­masuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Kelas Drama yang Menyentuh Hati Penonton

Kemudian, 246 bidang tanah yang telah memenuhi syarat pembayaran itu dimasukkan da­lam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng.

Daftar itu diberikan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah dan tanaman, serta jenis dan jumlahnya.

KJPPyang ditunjuk rupanya hanya menilai harga tanah, tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasar sampel.

Baca juga : Penyanyi Asal Papua Siap Tampil Di Papua Street Carnival

Dari hasil penilaian harga tanah dan tanaman itu, BBWS Pompengan meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran.

Uang dicairkan terhadap 241 bidang tanah seluas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp 75,6 miliar. Nominal ini yang kemudian oleh kejak­saan dianggap sebagai kerugian negara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 23/7/2023 dengan judul Negara Dirugikan Rp 75 Miliar, Kejaksaan Bongkar Mafia Tanah Di Proyek Nasional

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.