Dark/Light Mode

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kumpulkan Duit Buat Manipulasi Audit BPK

Senin, 24 Juli 2023 15:53 WIB
Nurdin Abdullah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Nurdin Abdullah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel.

Uang diberikan untuk memanipulasi hasil audit. Hal ini didalami dari empat saksi. Keempatnya adalah anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni, dua pegawai PTT bidang Bina Marga PUPR Sulsel Andi Muh Guntur Dachlan dan Fariz Akbar, serta pihak swasta Usman Marham.

Baca juga : Resmi Meluncur, Telkomsel One Dukung Kebutuhan Digital Masyarakat

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah Nurdin Abdullah (eks Gubernur Sulsel) melalui orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang agar dapat memanipulasi temuan audit BPK Perwakilan Sulsel menjadi tidak ada temuan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (24/7).

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020.

Baca juga : Usakti Beri Pelatihan Pembuatan Lumpur Pemboran Di SMK Migas Cibinong

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) dan tiga auditor BPK di Sulawesi, yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Satu tersangka pemberi suap adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

Baca juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kukuhkan Pelatda Babak Kualifikasi PON XXI Tahun 2024

Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.