Dark/Light Mode

Sidang Korupsi BTS 4G Kemenkominfo, Hakim Istighfar Hingga Ceramahi Saksi

Selasa, 25 Juli 2023 19:24 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 hari ini, penuh drama.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, istighfar hingga menceramahi saksi.

Sidang pemeriksaan saksi atas tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Anang Ahmad Latif (Direktur Utama Bakti Kemenkominfo), dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development/HUDEV) Universitas Indonesia itu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Dari empat saksi yang dihadirkan, sidang yang digelar sejak pukul 10.50 WIB itu, hingga pukul 18.00 WIB masih memeriksa satu orang saksi.

Saksi yang masih diperiksa yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemkominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Sementara tiga lainnya yakni Kepala Biro Perencanaan Kemkominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkominfo Doddy Setiadi, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kemkominfo Indra Apriadi.

Baca juga : Gusinya Bengkak, Irwan Hermawan Minta Izin Berobat

Diketahui, Mirza diperintahkan Anang Ahmad Latif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk bertemu dengan tiga perusahaan calon pemenang lelang, yakni pihak Huawei, Lintas Arta, dan ZTE.

Pertemuan itu untuk membahas informasi teknis sebelum prakualifikasi lelang online pada 16 Oktober 2020.

Setelahnya, ia juga bertemu dengan Windi Purnama yang memberinya yang Rp 300 juta.

Diakuinya, jumlah uang itu sudah dikembalikan ke Kejagung pada Januari 2022.

Hakim Fahzal penasaran, ia ingin tahu apa isi pertemuan saksi dengan pihak perusahaan yang sudah ditentukan menang lelang itu.

Juga, soal penerimaan uang dari Windi Purnama sejumlah Rp 300 juta. Mirza mengaku sekadar memberikan informasi dokumen yang diperlukan dalam lelang.

Baca juga : Kolaborasi Kemenkominfo dan Kemenlu Gelar Literasi Digital Sektor Pemerintahan

Dia membantah ada hal spesifik dalam pertemuan tersebut. Mirza juga mengaku tak ada yang memerintahnya untuk menerima uang tersebut.

Meskipun dia diperintah Anang untuk datang dalam pertemuan itu. Hakim Fahzal kian mencecar saksi.

"Lho kok bisa tahu-tahu Saudara terima, gitu lho?" tanya dia. 

"Ya tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia," jawab Mirza.

Mendengarnya, hakim Fahzal menggeleng-gelengkan kepala. 

"Astaghfirullah, minum dulu, kayaknya kering tuh bibir saudara," tuturnya.

Baca juga : Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Dia pun meminta Mirza untuk santai. Hakim Fahzal juga meminta Mirza memberikan fakta yang benar dalam persidangan.

Jika ada yang ditutup-tutupi, Hakim Fahzal khawatir arah putusan perkara ini bakal salah. 

"Kalau saudara, nggak apa-apa memberikan keterangan di bawah sumpah. Nanti saudara pula yang kena perkara. Kalau penuntut umum cuma menuntut. Ini (menunjuk penasihat hukum) cuma membela. Kami (hakim) memutus lho, Pak. Jadi, tolong faktanya yang benar aja," ingat Hakim Fahzal, menceramahi Mirza. 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.