Dark/Light Mode

KNPI Sesalkan Sampul Majalah Tempo

Senin, 16 September 2019 12:53 WIB
Twedy Ginting (Foto: Istimewa)
Twedy Ginting (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPP KNPI menyesalkan sampul Majalah Tempo edisi 16-22 September 2019 yang menampilkan wajah Jokowi dengan bayangan hidung panjang bak Pinokio-tokoh cerita dongeng anak yang suka bohong. Sampul tersebut disertai judul "Janji Tinggal Janji." KNPI menganggap, sampul tersebut seolah-olah memberikan pesan bahwa Presiden Jokowi tidak konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi hanya karena setuju revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting, menyatakan, sampul tersebut tidak mencerminkan sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang tetap konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, Presiden Jokowi menegaskan KPK harus diperkuat sebagai institusi yang memegang peran sentral pemberantasan korupsi. Sehingga harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai.

Baca juga : Kasus Suap Migas, KPK Geledah Lima Tempat

"Presiden Jokowi tidak setuju terhadap upaya-upaya pelemahan KPK, seperti izin pihak eksternal dalam melakukan penyadapan. Izin tersebut cukup di dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan. Presiden juga setuju penyelidik dan penyidik KPK tidak hanya dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, tapi juga dari ASN," ucap Twedy, di Jakarta, Senin (16/9).

Twedy lalu memaparkan beberapa contoh kebocoran yang sebelumnya terjadi di KPK. Dengan kondisi itu, KPK membutuhkan dewan pengawas. Agar kinerjanya lebih terkontrol.

Baca juga : Ini Solusi Penyelesaian Masalah Papua Menurut Bamsoet

"Tentu Kita masih ingat kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum yang ditengarai merupakan pesanan politik. Kemudian, dugaan penggelembungan biaya pembangunan gedung baru KPK berdasarkan hasil audit BPK 2017. Kasus-kasus ini jelas menunjukkan bahwa KPK bukan tanpa cela. Sehingga membutuhkan dewan pengawas," beber Twedy.

Twedy juga menegaskan, Presiden Jokowi tidak setuju bila KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan. "Presiden Jokowi tidak setuju LHKPN melibatkan lembaga atau kementerian lain. Cukup diurus KPK," tambah Twedy.

Baca juga : KPSN Berikan 100 Bola Pada Siswa Madrasah Tertua di Indonesia

Twedy menambahkan, untuk menjaga marwah dan wibawa KPK sebagai penegak hukum yang menjamin prinsip-prinsip HAM dan kepastian hukum, Jokowi menyetujui KPK memiliki kewenangan SP3. Dalam pelaksanaannya nanti, SP3 ini dapat digunakan atau tidak oleh KPK. 

"Dari keputusan tersebut jelas bahwa Presiden Jokowi tetap konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi dan menjaga KPK tetap dalam koridor penegakan hukum. Tidak ada celah untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Demi kepentingan tertentu. Bahkan hasil dari jajak pendapat Litbang Kompas tanggal 11-12 September 2019 mayoritas responden menyetujui langkah yang diambil Presiden Jokowi. Sehingga menjadi tidak relevan cover Majalah tempo edisi tersebut," tutup Twedy. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.