Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Putusan Sambo, Mahfud: Secara Kualitas, Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Sama
Selasa, 8 Agustus 2023 20:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi penjara seumur hidup.
Menurut Mahfud, secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup sama saja.
"Yakni, sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup bukan sekian angka,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8).
Mahfud juga bilang, kalaupun putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman mati, Ferdy Sambo tak langsung dieksekusi.
Baca juga : Hormati Putusan MA, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tunggu Salinan Lengkap
Sebab, saat hukumannya berjalan 10 tahun, KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 baru sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tegasnya.
MA sendiri tak hanya memberi "korting" terhadap hukuman Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi hukumannya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Dua anak buah Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, juga dikurangi hukumannya.
Baca juga : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup
Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo.
Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya