Dark/Light Mode

Pengusaha Ngaku Transfer Rp 1 Miliar

Lukas Enembe Minta Duit Untuk Upacara Bakar Batu

Selasa, 22 Agustus 2023 07:30 WIB
Direktur PT Indo Papua, Budi Sultan (kiri) bersama Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan (tengah), pemilik salon Imelda Sun (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Foto: Antara)
Direktur PT Indo Papua, Budi Sultan (kiri) bersama Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan (tengah), pemilik salon Imelda Sun (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Pasti saudara ada harapan (dapat proyek) lah?” cecar jaksa. “Ya, begitulah,” aku Budi.

Budi lantas menjelaskan, uang sekitar Rp 1 miliar itu ditransfer ke rekening Imelda Sun. Setelah uang masuk ke rekening Imelda, ada pesan masuk dari Putri Sultan, adik Budi yang bertugas di Bagian Keuangan PT Indo Papua.

“Di pesan itu tertulis saya harus mentransfer ke nomor rek­ening milik Pak Lukas Enembe,” jelas Imelda.

Sherly mengaku dekat dengan Lukas sejak 2012. Ia menjadi timsukses Lukas. Namun ia lupa mengenai uang Rp 1 miliar untuk perayaan kemenangan Lukas.

Baca juga : BMKG Rilis Peringatan Dini Untuk Cuaca Besok Di Jakarta, Sabtu, 19 Agustus 2023

“Saudara cepat sekali berubah, tadi awalnya bilang tidak ingat pernah transfer atau tidak, apa pernah meminta Rp 1 miliar kepada Budi Sultan untuk ditransferke Saudara Lukas Enembe. Awalnya tadi tidak ingat kan, namun berganti begitu cepat, Saudara yakin tidak pernah? Mana yang benar?” cecar Hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Tidak pernah meminjam Rp 1 miliar untuk Pak Lukas dari Budi Sultan itu,” kata Sherly.

“Di sini jelas ya keterangan dari Budi Sultan. Sherly Susan dengan Budi Sultan keterangan­nya sangat berbeda. Satu bilang pernah diminta Rp 1 miliar untuk transfer ke Lukas Enembe. Sherly Susan membantah tidak pernah. Jadi dari keterangan yang berbeda, salah satu ada yang berbohong,” ujar Hakim Dennie.

“Tinggal nanti dari alat bukti maupun barang bukti, bisa dibuktikan mana yang berbohong. Yang berbohong siap menang­gung konsekuensinya,” ancam Hakim Dennie.

Baca juga : Pendukung Prabowo Mimpi Bisa Rebut Jateng Dan Jakarta

Sementara mengenai proyek, Sherly melalui perusahaan PT Laut Papua pernah mendapat pekerjaan dari Pemprov Papua. “Pada 2014 saya ada menang tender itu multi years. Sesudah itu di 2019-2020 saya nggak ada kerjaan karena Covid,” ujarnya.

Sementara Budi mengaku tak pernah mendapat proyek dari Pemprov Papua. Selama ini, pe­rusahaannya malah mengerjakan proyek-proyek dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU), seperti mengecat jalan dan lainnya.

Lantaran tidak dapat proyek, Budi berkali-kali menagih uang kepada Sherly, “Saudara, tera­khir itu menagih kapan?” tanya Hakim Ali Muhtarom.

“Pokoknya berkali-kali, tapi seingat saya sebelum beliau (Lukas) periode kedua. Mengingatkan (kepada Sherly), kapan duit saya kembali? Cuma sampai saat periode kedua. Orang bilang, sudah patah semangat lah,” kata Budi.

Baca juga : Menparekraf Sandiaga Gelar Bazar Sembako Murah Untuk Bantu Masyarakat Batam

Hakim Ali kemudian bertanya, apa alasan Sherly belum bisa membayar utang tersebut. “Dia bilang, belum ini lah, belum ada toh, belum sempat ketemu atau segala macam, begitulah, Pak,” tutur Budi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 22/8/2023 dengan judul Pengusaha Ngaku Transfer Rp 1 Miliar, Lukas Enembe Minta Duit Untuk Upacara Bakar Batu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.