Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Pejabat Bea Cukai

Pengusaha Setor Duit Biar Tidak Dipersulit

Selasa, 29 Agustus 2023 07:20 WIB
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dalam penyidikan terungkap Andhi memiliki banyak bisnis untuk pencucian uang hasil ko­rupsi. Yang terbaru, lembaga an­tirasuah menelusuri modal untuk usaha kursus bahasa asing di Kota Bandar Lampung. Dalam bisnis ini, Andhi berkongsi dengan Rek­tor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.

Sebelumnya terungkap Andhi menjadi komisaris di PT GGM LA. Andhi diduga memiliki sa­ham di perusahaan yang berger­ak di bidang ekspor dan impor itu. Mayoritas klien PT GGM LA adalah pengusaha luar negeri.

KPK mencurigai, dengan jabatan Andhi di Bea Cukai, ia bisa memperlancar bisnis PT GGM LA. “Tersangka AP (An­dhi Pramono) sebagai salah satu komisarisnya,” ujar Ali.

Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba

Komisi yang dipimpin Firli Bahuri ini lebih dulu membong­kar bisnis bengkel mobil antik Andhi.

Untuk menguak bisnis ini, KPK memeriksa Bernard Ary­anto dan Yanto Andar Sucipto. “Saksi Bernard didalami pe­ngetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaan mobil antik milik tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali

Andhi diketahui memiliki be­berapa mobil yang di antaranya terbilang antik. Yakni, Mini Morris 1961 dengan kapasitas mesin 97 cc, yang dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LH­KPN) periodik 2021. Harga mobil ini Rp 80.050.000.

Baca juga : Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M

Kemudian, Fiat Sedan tahun 1974, yang pada laporan LH­KPN Andhi sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp 55.050.000.

Lalu, Toyota Corolla 1970 kapasitas 1.200 cc, yang dilapor­kan dalam LHKPN dengan nilai Rp 28.050.000.

Berikutnya, Ford Sedan ta­hun 1966. Pada laporan LH­KPN dilaporkan nilainya Rp 260.050.000.

Baca juga : Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi

Chevrolet Sedan 1958 dilapor­kan dalam LHKPN dengan nilai Rp 205.050.000. Sementara, Austin Sedan 1963 dilaporkan berharga Rp 72.050.000.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 29/8/2023 dengan judul Penyidikan Korupsi Pejabat Bea Cukai, Pengusaha Setor Duit Biar Tidak Dipersulit

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.