Dark/Light Mode

Pimpin Sidang Soal Usia Capres-Cawapres

Ketua MK Santai Diingatkan Statusnya Sebagai Ipar Presiden

Rabu, 30 Agustus 2023 09:00 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ist)
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan uji materiil soal usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan di dunia nyata hingga dunia maya karena gugatan tersebut dicurigai sebagai jalan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming maju sebagai Cawapres. Ketua MK Anwar Usman yang kini menjadi adik ipar Presiden Jokowi diingatkan akan posisinya itu.

Saat ini, MK menerima banyak gugatan soal usia Capres-Cawapres. Permohonan yang diajukan dalam gugatan itu, macam-macam. Ada yang meminta agar batas bawah usia Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun. Ada juga pemohon yang meminta batas usia Capres-Cawapres diturunkan lagi menjadi 25 tahun dan 21 tahun. Selain batas bawah, ada juga yang menginginkan agar Capres-Cawapres maksimal berusia 70 tahun. 

Dari semua gugatan yang masuk itu, baru gugatan terkait batas bawah usia Capres-Cawapres yang sudah disidangkan. Gugatan ini juga yang paling disorot. Sebab, dalam gugatan tersebut, pemohon menginginkan MK menurunkan usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Ada yang curiga, kalau gugatan itu sebagai jalan buat Gibran bisa menjadi Cawapres di 2024. Karena, usia Gibran yang saat ini baru 35 tahun, tidak bisa maju bila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak diubah. Karena, dalam UU ini minimal yang bisa jadi Capres atau Cawapres adalah harus berusia 40 tahun.

Kemarin, MK kembali menggelar sidang gugatan tersebut. Sidang berlangsung sekitar pukul 10.26 WIB, di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Anwar Usman bertindak sebagai pimpinan sidang. Agendanya, mendengar keterangan dari Bivitri Susanti selaku pakar dalam ilmu ketatanegaraan. Selain saksi ahli, majelis hakim juga mendengarkan dari kuasa hukum pihak terkait atas nama Evi Anggita Rahma  Sunandiantoro. 

Baca juga : Kris Tjantra: Kami Lihat Dukungan Itu Hanya Gimmick

Mula-mula, Anwar meminta kedua pihak yang akan menyampaikan pandangannya terkait isi gugatan untuk disumpah. Setelah itu, Anwar mempersilakan keduanya maju ke podium untuk menyampaikan pandangannya.

Diawali oleh Bivitri yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya selama 10 menit. Dalam kesempatan ini, Bivitri memuji sikap majelis hakim yang menghadirkan pihak terkait dan ahli terkait untuk menyampaikan pandangannya perihal gugatan. 

Menurut Bivitri, batasan usia Capres-Cawapres bukan isu konstitusional. Sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka, atau open legal policy. "Makanya, jika diizinkan, saya akan jadi kawan diskusi mahkamah jika diizinkan," tambah Bivitri. 

Setelah Bivitri, sidang kemudian mendengarkan keterangan dari kuasa hukum termohon, Evi Sunandiantoro. Pada momen ini, Sunan menyinggung hubungan kekeluargaan antara Anwar Usman dengan Jokowi. 

Baca juga : Panel Barus: Dukungan Ini Natural, Tidak Kami Buat-buat

Sunan menilai permohonan pengujian materiil yang diajukan pemohon telah menimbulkan berbagai opini dan tafsir yang sangat liar di masyarakat. Salah satunya, gugatan ini dicurigai sebagai jalan buat Gibran maju sebagai Cawapres. Sementara sidang tersebut dipimpin Anwar yang merupakan adik ipar Jokowi.

"Sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo," beber Sunan. 

Kendati demikian, Sunan meyakini hal tersebut cuma isu liar. Dia percaya, Anwar tetap profesional dalam memimpin sidang tersebut.

Apa tanggapan Anwar? Anwar menegaskan, sebagai hakim MK, sudah disumpah atas nama Garuda. "Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk sini. Demi Allah," tegas paman Gibran itu. 

Baca juga : Hasil Sidang AMMTC, Kapolri Teken MoU Kerja Sama Dengan 6 Negara

Dia mengaku tidak bermaksud mendahului apapun putusan MK. Namun, dirinya merasa perlu berterima kasih kepada Sunan karena telah menyampaikan beberapa tanggapan masyarakat. "Nabi Muhammad, bersabda (jika) anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad, ya gitu ya," tekan Anwar mengutip salah satu hadis nabi.

Anwar mengingatkan, sembilan hakim konstitusi memiliki hak suara yang sama. Artinya, putusan MK bukan merupakan putusan pribadi dari Ketua MK. "Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh ya, siapapun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro. Sekali lagi terima kasih," jelasnya. 

Di dunia maya, warganet banyak yang memaklumi Anwar yang adik ipar Jokowi, tapi juga pimimpin sidang.  Akun @GriyaAgeng membela Anwar Usman. "Yang mewajibkan Ketua MK mundur siapa, nggak usah mengada-ada kalau nggak paham aturannya," jawab dia. 

Akun @AndoFernan50737 ikut memperkeruh perbincangan di medsos perihal gugatan batas usia Capres-Cawapres. "Masalah benar atau salah, setiap orang akan membela keluarganya terlebih dahulu," timpal @AndoFernan50737. Namun akun @Muhamma67821468 justru menyampaikan kritik keras. "Supaya tidak repot berkepanjangan, sebaiknya Anwar Usman mundur saja," cuitnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.