Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo

KPK Tidak Jerat Wajib Pajak Yang Setor Duit

Senin, 4 September 2023 07:20 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Lalu, dari PT Petrohans Tritunggal Rp 3 juta, PT Kencana Artha Valas Rp 2 juta, Mr. Frank D Reuneker Rp 1,5 juta, PT Trimanunggal Mandiri Ind Rp 750 ribu, dan PT Gama Jaya Sukses atau PT Indo Vinos sebesar Rp700 ribu; dari KAP Dr. Soegeng, Junaedi, Chairul & Rekan sebesar Rp 150 ribu.

Pada 2004, Rafael menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak. Dana sebesar Rp 2,56 miliar didapat dari PT ARME. Sementara dari PT Cubes Consulting, Rafael dan istrinya menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan sebesar Rp 4.443.302.671 pada kurun q9 Oktober 2010 hingga 14 November 2011.

Baca juga : Kasus Korupsi Yang Jerat Wali Kota Bima, Proyek Fiktif Di Dinas PUPR Dan BPBD

Rafael diketahui menerima Rp 6 miliar dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar. “Yang disamar­kan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupa­kan salah satu perusahaan dari Wilmar Group, yang merupakan wajib pajak pada Kantor DJP Jakarta,” sebut jaksa.

Kemudian dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan direktur perusahaan tersebut, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Baca juga : KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Dalam Pencucian Uang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 4/9/2023 dengan judul Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo, KPK Tidak Jerat Wajib Pajak Yang Setor Duit

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.