Dark/Light Mode

Kejagung: Duit Rp 27 Miliar Untuk Perkara Windi Purnama

Selasa, 12 September 2023 00:58 WIB
Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, uang senilai Rp 27 miliar telah disita penyidik, terkait dengan perkara Windi Purnama.

Windi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," ujarnya, Senin (11/9) petang.

Terkait kepentingannya, lanjut Kapuspenkum, nanti bakal didalami sesuai fakta persidangan.

Baca juga : Jepang Ingin Perkuat Kerja Sama Di Enam Bidang

"Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara atau nanti seperti apa, nanti kita lihat prosesnya di persidangan. Biar lebih transparan dan lebih terbuka," sambungnya.

Diketahui, uang sebesar 1,8 juta dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu diserahkan pengacara Maqdir Ismail pada Kamis (17/7).

Menurut Maqdir, uang setara Rp 27 miliar itu diserahkan ke kantor hukumnya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Disebutkan, dana puluhan miliar itu untuk membantu kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang tersandung perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo itu.

Baca juga : DPR Besarkan Hati Zulhas

Hari Jumat (18/8), lima orang saksi dikonfrontasi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung.

Konfrontasi dilakukan untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar tersebut. 

Lima saksi itu adalah Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif, Windi Purnama, juga tim pengacara, yakni Maqdir Ismail, Handika Honggowongso, dan Dasril.

Sementara seorang orang saksi berinisial RYB tidak hadir. Setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik, Maqdir menjelaskan kepentingan uang tersebut, yang sebelumnya ia serahkan.

Baca juga : Kiai Se-Jateng Gelar Istighosah Dan Doa Bersama Untuk Ganjar Jelang Purnatugas

"Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan. Dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya, dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ungkapnya, di Kejagung, Jumat (18/8).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.