Dark/Light Mode

Ketiga Kalinya, Windy Idol Diperiksa KPK Dalam Kasus Pengurusan Perkara

Selasa, 19 September 2023 12:02 WIB
Windy Idol (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Windy Idol (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

Windy yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi Windy betul sudah hadir," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/9).

Pemeriksaan Windy hari ini merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya, dia diperiksa pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8).

Windy juga dipanggil pada Kamis (14/9) pekan lalu. Namun, dia meminta penundaan.

Baca juga : Ke Luar Kota, Cak Imin Batal Diperiksa KPK

Selain Windy Idol, tim penyidik KPK memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang bernama Irhamto. Dia diperiksa sebagai saksi.

Saat diperiksa pada Selasa (15/8), Windy mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, soal rumah produksi Athena Jaya Production.

Sebelumnya, saat diperiksa pada Senin (29/5), dia mengaku mengenal mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang jadi tersangka dalam kasus ini, ketika bergabung dengan Athena Jaya.

KPK sendiri mendalami dugaan adanya penerimaan uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA kepada Windy.

Juga, dugaan pengelolaan sejumlah aset milik Hasbi Hasan.

Baca juga : Apakah Imin Diperiksa Hari Ini? KPK Masih Main Rahasia

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini. Juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi ini," ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/5).

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Hasbi kebagian Rp 3 miliar dari jumlah tersebut.

Baca juga : Cak Imin Dikabarkan Diperiksa, KPK: Tunggu Saja Besok

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. 

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Serta, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.