Dark/Light Mode

MA Korting Uang Pengganti Surya Darmadi, Dari Rp 42 Triliun, Jadi Rp 2,2 Triliun

Selasa, 19 September 2023 16:00 WIB
Surya Darmadi (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Apeng lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun.

Surya Darmadi hanya mesti membayar kerugian negara Rp 2 triliun, jauh berkurang dari putusan sebelumnya mengembalikan uang negara Rp 42 triliun.

Baca juga : Mardani Maming Cicil Uang Pengganti, Cicilan Pertama Rp 10 Miliar

Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9).

Meski begitu, majelis hakim agung MA memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.

Baca juga : MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Sebelumnya, Apeng divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Majelis hakim menyatakan, Apeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.

Baca juga : Dukung UMKM, Bank DKI Salurkan Kredit Mikro Rp 2,98 Triliun di Kuartal II 2023

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan hukuman Penjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar dan subsider selama enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2).

Atas putusan tersebut, dia sempat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.