Dark/Light Mode

Korting Ganti Rugi Koruptor Dari 42 T Jadi 2,2 T

MA Ngecewain

Kamis, 21 September 2023 07:50 WIB
Surya Darmadi. (Foto: dok. Antara)
Surya Darmadi. (Foto: dok. Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi, taipan sawit yang terseret kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang kembali jadi sorotan. Pemicunya, soal vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap bos Duta Palma Group itu. Dalam putusannya, uang ganti rugi yang harus dibayarkan, dikorting MA dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. Publik yang geram, rame-rame kritik putusan MA itu.

Vonis terhadap kasasi yang diajukan Darmadi dibacakan Kamis, (14/9). Bertindak sebagai oleh majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua dengan dua anggotanya Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.

Baca juga : MA Korting Uang Pengganti Surya Darmadi, Dari Rp 42 Triliun, Jadi Rp 2,2 Triliun

Dalam putusannya, MA mengorting kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Darmadi menjadi Rp 2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42 triliun.

Sedangkan untuk hukuman penjara, hakim MA menaikkan 1 tahun. Yakni dari 15 tahun menjadi 16 tahun kurungan.

Baca juga : Kowarteg Ganjar Bikin Ibu-Ibu Dari 30 RT Di Surabaya Rasakan Manfaat Senam Sehat

“Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Darmadi berupa hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 triliun.

Baca juga : MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Darmadi mengajukan banding. Namun di tingkat banding, Pengasilan Tinggi DKI justru memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Hingga akhirnya Darmadi mengajukan kasasi ke MA dengan hasil uang penggantinya dipotong.

Untuk diketahui, Darmadi merupakan terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit. Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.