Dark/Light Mode

Hapus Bukti Chat Dengan Pejabat Kementerian ESDM

Wakil Ketua KPK Lolos Sanksi Etik

Jumat, 22 September 2023 07:30 WIB
Sejumlah jurnalis menyaksikan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui layar tv di gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam dugaan pelanggaran etik kasus obrolan daring (chat) dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)
Sejumlah jurnalis menyaksikan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui layar tv di gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam dugaan pelanggaran etik kasus obrolan daring (chat) dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak lolos dari sanksi etik dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dewan Pengawas (Dewas) menganggap kasus ini kurang bukti lantaran sebagian isi chat telah dihapus.

Putusan majelis etik Dewas tidak bulat. Anggota majelis Albertina Ho mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion.Menurutnya, Tanak terbukti melanggar kode etik karena mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023.

Baca juga : Jaga Produksi Tanaman Perkebunan, Kementan Sigap Antisipasi El Nino

Idris termasuk pihak yang diselidiki dalam pengusutan ka­sus manipulasi pembayaran tun­jangan kinerja di Kementerian ESDM.

Pengiriman pesan dari Tanak lewat aplikasi WhatsApp (WA) berbarengan dengan penggeledahanyang dilakukan KPK terhadap kantor Kementerian ESDM.

Baca juga : Tekan Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Industri

“Menimbang bahwa dalam persidangan, Terperiksa (Johanis Tanak) menyatakan kemudian menghapus 3 pesan yang dikirimkan melalui WA kepada saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite karena takut kalau akan menimbulkan masalah kepada Terperiksa,” nilai Albertina.

“Hal ini menunjukkan bahwa Terperiksa telah menduga adan­ya benturan kepentingan apalagi Terperiksa hanya menghapus 3 pesan sementara pesan yang lain tidak,” lanjut Albertina.

Baca juga : Benny Ditahan Kejagung

Hakim senior itu mengungkit peristiwa 4 April 2023, ketika Tanak turut hadir dan mengikuti ekspose tentang penyelidikan kasus tukin Kementerian ESDM. Di mana foto juga nama Sihite tampil dalam paparan gelar perkara tersebut. “(Terperiksa) ikut menandatangani Surat Perintah Penyelidikan tanggal 05 April 2023,” kata Albertina.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.