Dark/Light Mode

Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Dokumen, Diduga Materi Kasus Korupsi Kementan

Selasa, 3 Oktober 2023 16:17 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua eks pegawainya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, terkait dokumen yang ditemukan saat penyidik menggeledah sejumlah rumah tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri dan Rasamala, diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/10/2023) kemarin.

"Dokumen tersebut diduga berisi materi perkara ini. Hal ini penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga : 2 Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Temuan Dokumen Penggeledahan Kementan

Dia memastikan, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini.

Sementara satu saksi lain, yakni Donal Fariz, tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

"Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," tandas Ali.

Baca juga : Eks Jubir KPK Bantah Lakukan Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan

Sebelumnya, usai diperiksa, Febri Diansyah mengakui ditelisik tim penyidik soal draf pendapat hukum yang ditemukan, saat penggeledahan.

Febri dan Rasamala, mengaku menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. 

Nah, mereka kemudian mengeluarkan pendapat hukum yang berisi sembilan rekomendasi. Rekomendasi itu, kata Febri, bersifat umum. 

Baca juga : KPK Sebut Ada Pihak Yang Mau Musnahkan Dokumen Aliran Duit Korupsi Di Kementan

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat. Jadi poin itu yang tadi ditanyakan," kata Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

Febri memastikan, pendampingan hukum yang diberikan sesuai dengan aturan hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.