Dark/Light Mode

Masih Di Kampung Saat Ditetapkan Tersangka

Syahrul Dituduh Nikmati Uang Korupsi 13,9 M

Kamis, 12 Oktober 2023 07:50 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) bersama Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka (TSK) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 pejabat Kementerian Pertanian, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) bersama Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka (TSK) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 pejabat Kementerian Pertanian, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Johanis dalam pernyataan persnya, Rabu (11/10/2023) malam.

Ketiga tersangka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. “Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” beber Johanis.

Mantan jaksa ini menjelaskan, sejak awal Syahrul dilantik menjadi menteri, dia langsung mengangkat Kasdi sebagai Sekjen dan melantik M. Hatta sebagai Direktur Alsintan. Syarul pun membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran. “Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” beber Johanis.

Baca juga : Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka, SYL Segera Datangi KPK

Sebagian uang tersebut, selanjutnya digunakan Syahrul untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Toyota Alphard. Kasdi dan Hatta, juga ikut menikmati uangnya. Ketiganya, disebut telah menikmati uang haram mencapai Rp 13,9 miliar.

Sejurus kemudian, KPK langsung menjebloskan Kasdi ke dalam Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Kepada Syahrul dan Hatta, Johanis mengingatkan, agar keduanya tidak mangkir dalam panggilan selanjutnya. “Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” ujar Tanak.

Syahrul Ajukan Praperadilan

Baca juga : Tersangka KPK Pindah Opname Tanpa Dikawal

Sementara itu, Syahrul yang memilih absen di hari pemanggilannya sebagai saksi, justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan Syahrul disampaikan melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, hal itu merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, KPK siap menghadapinya. Namun, dia berharap gugatan tidak dijadikan alasan untuk lolos dari proses hukum.

Baca juga : Komit Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 12/10/2023 dengan judul Masih Di Kampung Saat Ditetapkan Tersangka, Syahrul Dituduh Nikmati Uang Korupsi 13,9 M

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.