Dark/Light Mode

Soal Kabasarnas Tersangka

Panglima: Buang Buruk Sangka Ke TNI

Kamis, 3 Agustus 2023 08:00 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (2/8). (Foto: Antara)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (2/8). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memastikan, pihaknya bakal memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi terkait dugaan korupsi pengadaan barang. Yudo menegaskan, tidak akan melindungi anak buahnya yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dia pun meminta masyarakat tidak berburuk sangka terhadap TNI.

Henri awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Selain Henri, lembaga antirasuah itu, juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Baca juga : Kabasarnas Tersangka, Mahfud 100 Persen Percaya TNI

KPK menduga Henri menerima suap Rp 88,3 miliar terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas selama 2021-2023. Karena anggota TNI aktif, maka proses hukum Henri dan Afri diambil Puspom TNI. Nah, pengambilalihan ini membuat masyarakat nggak yakin proses hukum Henri dan Afri bakal transparan.

“Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya, boleh dikontrol. Kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu,” kata Yudo, saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (2/8).

Selain itu, Yudo juga menepis anggapan TNI melakukan intervensi terhadap KPK, ketika personelnya mendatangi Gedung Merah Putih begitu mengetahui anggotanya dijadikan tersangka oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri. Menurut Yudo, kedatangan TNI ke KPK merupakan upaya bersinergi dalam melakukan penindakan hukum secara benar.

Baca juga : Hadiri Latihan Gabungan Bersama Puan, Bamsoet Apresiasi Kemampuan TNI

Menurut dia, anak buahnya yang datang ke KPK merupakan pakar hukum dan mengerti tentang proses penindakan oknum militer. “Kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana, saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Yudo.

Ia pun menjelaskan, pihaknya tidak merebut proses hukum Henri maupun Afri dari tangan KPK. Yudo menekankan, TNI tunduk pada Undang-Undang Militer yang berlaku. Anggota TNI yang terlibat hukum, prosesnya dilakukan lewat peradilan militer. Sehingga, sudah tepat jika dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan perwira aktif ditangani Puspom TNI.

“Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI (lalu) dilindungi, tidak,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.