Dark/Light Mode

MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Kamis, 19 Oktober 2023 17:12 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis (19/10/2023).

Adapun kasasi itu teregister dengan Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023. MA kemudian menyatakan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan pada tingkat kasasi kepada negara.

Baca juga : Lukas Dirawat Di RS, Hakim Tunda Pembacaan Vonis

Selain Budi, perkara kasasi tersebut juga diadili oleh Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai hakim anggota.

Budo mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur terkait hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Baca juga : Hari Batik Nasional, BNI Dukung Pagelaran Istana Berbatik

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melanggar Pasal 11 undang-undang yang sama terkait hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatannya.

Dalam perkara suap, Gazalba Saleh didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Baca juga : Parpol Tolak Berita Hoaks: Jangan Sampai Pemimpin Kita Dicitrakan Buruk

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Gazalba justru divonis bebas sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.