Dark/Light Mode

Jaksa Beberkan Aliran Duit Proyek BTS

Plate Geleng-geleng Kepala

Kamis, 26 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)

 Sebelumnya 
Berikutnya, Windi dan Irwan juga menerima Rp 23 miliar dari PTJIG Nusantara Persada. Lalu, Windi menerima uang Rp 60 miliar di Praja Dalam dari M. Yusrizki Muliawan atas pekerjaanpengadaan power sys­tem di Paket 1 hingga Paket 5.

Windi kembali menerima uang Rp 57 miliar dari Jemy Sutjiawan dan dari PT SGI.

Dana yang telah dikumpulkan tersebut, ujar jaksa, kemudian oleh Windi dan Irwan dialirkan kepada sejumlah pihak. Penerima uang hasil bancakan proyek BTS itu di antaranya, pada Maret 2021 hingga Oktober 2022 Windi menyerahkan uang Rp 500 juta/bulannya kepada Heppy Endah Palupy (Sekretaris Pribadi Johnny Plate) melalui staf bernama Yunita. Penyerahan uang bulanan ini dilakukan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Baca juga : Lintasarta Berikan Pelatihan Digital Marketing pada Pelajar di Bantar Gebang

“Guna memenuhi permintaan Johnny Gerard Plate kepada Anang Latif untuk operasional dan tambahan insentif staf Kementerian Kominfo, sehingga total pemberian selama 20 bulan adalah sebesar Rp 10 miliar,” ujar jaksa.

Pada 2022, Windi juga sempatmenyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Heppy Palupy juga mela­lui Yunita. Menurut jaksa, uang ini pun atas perintah Johnny Plate kepada Anang Latif sebelumnya.

Heppy lantas meminta tolong temannya, Zaenal Arifin men­transfer di antaranya Rp 500 juta ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Baca juga : Jelang Piala Dunia U-17, PLN Tinjau Langsung Kesiapan Kelistrikan JIS

“Uang tersebut merupakan bantuan dari Johnny Gerard Plate yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ketika Johnny Gerard Plate melakukan kunjungan ke Kupang,” kata jaksa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Johnny Plate duduk bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dak­waan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.