Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Beberkan Aliran Duit Proyek BTS
Plate Geleng-geleng Kepala
Kamis, 26 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Berikutnya, Windi dan Irwan juga menerima Rp 23 miliar dari PTJIG Nusantara Persada. Lalu, Windi menerima uang Rp 60 miliar di Praja Dalam dari M. Yusrizki Muliawan atas pekerjaanpengadaan power system di Paket 1 hingga Paket 5.
Windi kembali menerima uang Rp 57 miliar dari Jemy Sutjiawan dan dari PT SGI.
Dana yang telah dikumpulkan tersebut, ujar jaksa, kemudian oleh Windi dan Irwan dialirkan kepada sejumlah pihak. Penerima uang hasil bancakan proyek BTS itu di antaranya, pada Maret 2021 hingga Oktober 2022 Windi menyerahkan uang Rp 500 juta/bulannya kepada Heppy Endah Palupy (Sekretaris Pribadi Johnny Plate) melalui staf bernama Yunita. Penyerahan uang bulanan ini dilakukan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Baca juga : Lintasarta Berikan Pelatihan Digital Marketing pada Pelajar di Bantar Gebang
“Guna memenuhi permintaan Johnny Gerard Plate kepada Anang Latif untuk operasional dan tambahan insentif staf Kementerian Kominfo, sehingga total pemberian selama 20 bulan adalah sebesar Rp 10 miliar,” ujar jaksa.
Pada 2022, Windi juga sempatmenyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Heppy Palupy juga melalui Yunita. Menurut jaksa, uang ini pun atas perintah Johnny Plate kepada Anang Latif sebelumnya.
Heppy lantas meminta tolong temannya, Zaenal Arifin mentransfer di antaranya Rp 500 juta ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Baca juga : Jelang Piala Dunia U-17, PLN Tinjau Langsung Kesiapan Kelistrikan JIS
“Uang tersebut merupakan bantuan dari Johnny Gerard Plate yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ketika Johnny Gerard Plate melakukan kunjungan ke Kupang,” kata jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Johnny Plate duduk bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya