Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Kereta Api

Waduh, Penyidikan KPK Ternoda Ulah Markus

Kamis, 9 November 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalur KA Asta Danika (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Foto: Antara)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalur KA Asta Danika (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
KPK menjerat Asta dan Zulfikar dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AD (Asta) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sam­pai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak da­lam konferensi pers Senin, 6 November 2023.

Sementara Zulfikar diimbau untuk kooperatif hadir pada jad­wal pemanggilan selanjutnya.

Baca juga : Lagi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Prestasi

Penetapan tersangka ini meru­pakan pengembangan dari kasus Syntho Pirjani Hutabarat dkk.

“Dari proses penyidikan perkara dengan tersangka Syntho Pirjani Hutabarat dkk, Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pa­da SPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023,” kata Tanak.

Asta dan Zulfikar ingin kembali memenangkan lelang proyek yang diadakan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Baca juga : Dewas KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

Agar perusahaannya terpilih, keduanya melakukan pendekatan dengan Syntho yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat ber­harga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 s/d 2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KAR 33 menjadi R54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar.

Syntho lalu melakukan pengkondisian pemenang lelang. “Terjadi kesepakatan antara Asta dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Besaran uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp 935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” ungkap Tanak.

Baca juga : 4 Proyek Modernland Raih Penghargaan Properti Indonesia Award 2023

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 9/11/2023 dengan judul Kasus Suap Proyek Kereta Api, Waduh, Penyidikan KPK Ternoda Ulah Markus

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.