Dark/Light Mode

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jadi Saksi Untuk Soetikno Soedarjo, Penyanyi Iis Sugianto Dipanggil KPK

Selasa, 13 Agustus 2019 11:43 WIB
Beneficial Ownee Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, digiring ke tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/8). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Beneficial Ownee Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, digiring ke tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/8). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil penyanyi Iis Sugianto yang bernama lengkap Istiningdiah Sugianto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

Baca juga : Setnov Bantah Terima Fee Rp 85,82 M Dari Kotjo

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Istiningdiah Sugianto, ibu rumah tangga sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/8). Selain Iis, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Soetikno. Yakni Dwiningsih Haryanti Putri (pihak swasta), Marcivia Rahmani (notaris), dan Hadi Rusli (Bagian Keuangan Rockpool Ventures). Ini bukan kali pertama Iis menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Tanggal 15 Januari 2018, Iis juga pernah menjadi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA). Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya, yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah. KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (7/8). Kasus ini muncul sebagai hasil pengembangan dari kasus suap, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah, dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura. Selain itu, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.