Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“YMR dan FB Ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para Wajib Pajak (WP),” ungkap Alex.
Angin dan Dadan meminta fee kepada para WP tersebut agar bisa memenuhi keinginannya. Dan yang melakukan ‘deal’ yakni Yulmanizar dan Febrian sebagai petugas di lapangan.
Baca juga : Waduh, Penyidikan KPK Ternoda Ulah Markus
KPK mengungkapkan, wajib pajak yang memberikan uang kepada Angin cs, yakni PT Gunung Madu Plantations tahun 2016; PT Bank Papan Indonesia pada tahun 2016; dan PT Jhonlin Baratama. Di mana atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk ketiga wajib pajak tersebut, lanjutnya, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima sejumlah Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (SGD).
Selain itu, para pegawai pajak tersebut menerima gratifikasi dari para wajib pajak lainnya, yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca juga : Fuso Ngarep Pemerintah Kasih Subsidi Untuk Truk Listrik
Akibat perbuatannya, Yulmanizar dan Febrian dijerat Pasal 12a dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang RINo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RINo. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 10/11/2023 dengan judul Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Bidik Korporasi Nih
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya