Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Bidik Korporasi Nih

Jumat, 10 November 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan kasus suap Ditjen Pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). KPK menahan dua pegawai Ditjen Pajak yakni Yulmanizar dan Febrian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan kasus suap Ditjen Pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). KPK menahan dua pegawai Ditjen Pajak yakni Yulmanizar dan Febrian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa).

 Sebelumnya 
“YMR dan FB Ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para Wajib Pajak (WP),” ungkap Alex.

Angin dan Dadan meminta fee kepada para WP tersebut agar bisa memenuhi keinginan­nya. Dan yang melakukan ‘deal’ yakni Yulmanizar dan Febrian sebagai petugas di lapangan.

Baca juga : Waduh, Penyidikan KPK Ternoda Ulah Markus

KPK mengungkapkan, wajib pajak yang memberikan uang kepada Angin cs, yakni PT Gunung Madu Plantations tahun 2016; PT Bank Papan Indonesia pada tahun 2016; dan PT Jhonlin Baratama. Di mana atas pengon­disian penghitungan perpajakan untuk ketiga wajib pajak terse­but, lanjutnya, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima sejumlah Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (SGD).

Selain itu, para pegawai pajak tersebut menerima gratifikasi dari para wajib pajak lainnya, yang jumlahnya mencapai mili­aran rupiah.

Baca juga : Fuso Ngarep Pemerintah Kasih Subsidi Untuk Truk Listrik

Akibat perbuatannya, Yulmanizar dan Febrian dijerat Pasal 12a dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang RINo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RINo. 20 ta­hun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 10/11/2023 dengan judul Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Bidik Korporasi Nih

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.