Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Cukai Rokok Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Akhirnya, KPK Mulai Usut Korupsi Kakap
Rabu, 29 Maret 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Kasusnya mengenai cukai rokok di Bintan, Kepulauan Riau.
“Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, kasus ini berbeda dengan yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi. “Ini proses penyelidikan dan penyidikan baru,” ujarnya.
Baca juga : KPK: Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Di Bintan Rugikan Negara Rp 250 Miliar
KPK telah menetapkan tersangka kasus ini. Juga melakukanpenggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.
“Jika pengumpulan alat buktikami anggap telah tercukupi,maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” janji Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini membocorkan sedikit modus korupsinya. “Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaancukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah,” ujarnya.
Baca juga : KPK: Kasus Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Ratusan Miliar
Mengenai dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai, menurut Ali, masih ditelusuri. “Karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara ternyata ada fiktif dan lain-lain terkait dengan cukainya tadi,” ujarnya.
Pengumuman ini hanya selang beberapa hari setelah Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean mengkritik kinerja penindakan KPK.
Katanya, selama era kepemimpinan Firli Bahuri belum menindak kasus big fish atau kakap. KPK lebih banyak berkutat pada kasus suap dan gratifikasi.
Baca juga : Sekjen Rekat: Manuver Untuk Lemahkan Pencapresan
Sebelumnya, KPK pernah mengusut kasus cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016 -2018.
Bupati Bintan Apri Sujadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 425,9 miliarterkait pengaturan cukai rokok.
Jaksa KPK mendakwa mengatakan Apri melakukan korupsi bersama M. Saleh H Umar, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya