Dark/Light Mode

Usai Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Hormat Ke Jimly

Selasa, 7 November 2023 22:28 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, terkait pelanggaran etik dengan erlapor Ketua MK Anwar Usman, Selasa (07/11/2023). Foto: Istimewa
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, terkait pelanggaran etik dengan erlapor Ketua MK Anwar Usman, Selasa (07/11/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Mantan Ketua MK ini memberi hormat kapada Jimly Asshiddiqie, yang menjadi Ketua MKMK.

Selain itu, Mahfud juga memberi hormat kepada hakim etik MKMK lainnya yakni Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih.

Baca juga : HNW Harap Putusan MKMK Kembalikan Marwah Berkonstitusi

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," kicau Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Selasa (o7/11/2023).

Sekadar informasi, perkara yang diputus MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik dalam putusan soal usia capres-cawapres yang dibacakan MK, 16 Oktober 2023 silam.

Masalah etik yang disoal adalah berkutat pada Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar dari Presiden Jokowi, ayah dari salah satu Cawapres, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Perludem Harap Putusan MKMK Kembalikan Marwah MK

Dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Putusan dibacakan atas laporan dari berbagai pihak. Seperti Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Baca juga : Gandung Pardiman Imbau Ketua MKMK Tak Larut Ikut Berpolitik

Selain itu, dalam putusan lainnya, sembilan hakim lain diberi sanksi lisan karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

"Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," ungkap Jimly.

"Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," tegas Jimly.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.