Dark/Light Mode

Soal Kasus e-KTP, Pengamat: Agus Rahardjo Dan Jokowi Harus Klarifikasi

Sabtu, 2 Desember 2023 19:59 WIB
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing. (Foto : ist)
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai mantan ketua KPK Agus Rahardjo dan Presiden Jokowi harus mengklarifikasi terkait arahan dalam kasus e-KTP.

Sebab jika benar, ini bisa dimaknai dimaknai Jokowi telah mengintervensi proses penegakan hukum di tanah air.

"Publik tercengang dan seakan bertanya, kok bisa begitu ya? Apa itu sebuah kebenaran?” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/12).

Sebelumnya mantan Ketua KPK Agus Raharjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan kasus megakorupsi e-KTP pada Program Rosi di Kompas TV, tayang Kamis (30/11) malam

Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Pengakuan Agus Rahardjo Tak Punya Fakta Hukum

Menurut Emrus, ungkapan Agus Rahardjo tersebut sangat penting dan mendasar, tidak boleh dianggap remeh-temeh dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Sebab, sistem demokrasi di negara kita, Presiden mutlak dilarang oleh konstitusi cawe-cawe mengintervensi proses berjalannya penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, menurut Ermus, dari aspek komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut mutlak harus dibuka secara terang benderang, sehingga tidak ada “drakor” di antara sesama anak bangsa.

“Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu sangat dapat bermakna bahwa Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus hukum di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga : Gara-gara Omongan Agus Rahardjo, Kasus e-KTP Ramai Lagi

“Untuk itu, ada dua hal yang harus dilakukan para pihak terkait agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui secara terang benderang tentang kasus yang diungkap ke publik oleh Agus Rahardjo. Rakyat berhak tahu,” ungkap Emrus.

Menurutnya, Jokowi dan Agus Rahardjo harus melakukan klarifikasi live di Program Rossi, Kompas TV dengan dimoderatori oleh Rosianna Silalahi, sehingga dugaan upaya penghentian kasus E-KTP tersebut menjadi terbuka terang benderang. Klarifikasi ini tak baik diwakilkan.

Kedua, Agus Rahardjo mutlak harus membuktikan dalilnya tersebut. Agar pengungkapan dilakukan dengan formal, maka para pihak yang dirugikan, terutama boleh jadi Jokowi pada posisi merasa dirugikan, seharusnya ia melaporkan Agus Rahardjo ke aparat penegakan hukum.

Sebab, kata dia, pernyataan Agus Rahardjo tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang serius. Jika benar apa yang dilontarkan oleh Agus Rahardjo, reputasi Presiden Jokowi akan tergerus merosot di tengah masyarakat.

Baca juga : Program 1 Desa, 1 Faskes Milik Ganjar-Mahfud, Pengamat: Gagasan Besar Dan Mulia

Emrus berpandangan, untuk membantah pernyataan Agus, boleh jadi pihak Istana melakukan dua hal dalam memulihkan nama baik Jokowi lantaran disebut telah mengintervensi penegakkan hukum.

Salah satunya dengan mengangkat sebuah isu yang setara atau lebih seksi untuk menutupi persoalan yang diungkap oleh Agus Rahardjo. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.