Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pidato Di Hari Pekerja Migran Internasional
Benny: Bebaskan Biaya Penempatan PMI
Selasa, 19 Desember 2023 08:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bicara lantang mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan perhatiannya terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dia ingin regulasi pembebasan biaya penempatan PMI segera direalisasi secara penuh.
Benny mengatakan, pembebasan biaya penempatan PMI diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan tersebut telah sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Ada mandat Undang-Undang Nomor 18/2017 Pasal 30 Ayat 1. Pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan. Biaya penempatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh PMI untuk berangkat,” ujar Benny kata Benny saat membuka acara peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2023 di Tenis Indoor Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023). Pada acara tersebut hadir juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Baca juga : Wapres Hadiri Hari Pekerja Migran, Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas TPPO
Benny meminta, kepada Pemerintah membantu proses pemberangkatan PMI ke negara penempatan. Sebab, hingga kini, PMI masih harus membayar pelatihan hingga penempatan.
“Pertama, dia harus bayar paspor, bayar medical check-up, bayar biaya pelatihan yang cukupbesar. Kemudian tes psikologi dan tiket untuk terbang,” katanya.Untuk memenuhi semua itu, lanjut Benny, PMI terpaksa harus menjual atau menggadai surat-surat berharga. Bahkan, ada yang pinjam uang ke rentenir.
“Karena tak punya harta, tapi punya mimpi, jadi mereka meminjam ke rentenir,” sebut Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu. Dampak buruk dari meminjam uang ke rentenir untuk bekerja ke luar negeri sangat dirasakan PMI. Mereka, tegas Benny, tidak bisa menabung karena harus mencicil utangnya ke rentenir dengan bunga tinggi.
Baca juga : Bekali Ilmu Pajak Internasional, IKPI-UKI Gelar Seminar Penerapan Tax Treaty
“Harus bayar bunga tinggi dipotong dari gaji setiap bulan, mereka siklus bekerja dan tidak bisa menabung,” cetus Benny. Benny pun berguyon bahwa Pemerintah ‘pelit’ terhadap PMI. Padahal, PMI memberikan keuntungan besar kepada Pemerintah.
“Kalau negara alokasikan Rp 30 juta per orang (untuk biaya penempatan), satu tahun kita berangkatkan 70 ribu. Negara hanya mengeluarkan Rp 8,2 triliun. PMI mengembalikan Rp 159,6 triliun,” rinci Benny.
Lebih lanjut, Benny bercerita, mengenai tantangannya dalam mempertahankan regulasi tentang pembebasan biaya penempatan PMI. Banyak yang tidak suka dengan langkahnya mengeluarkan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya