Dark/Light Mode

Kapolda Metro Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kalau Mangkir Lagi

Kamis, 21 Desember 2023 16:20 WIB
Firli Bahuri (Foto: Ist)
Firli Bahuri (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bakal menjemput paksa Firli Bahuri jika Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

Hari ini, Firli tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Metro Jaya.

"Ya kan ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," ujar Karyoto, Kamis (21/12/2023).

Eks Deputi Penindakan KPK itu akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak jika nantinya Firli tidak menghadiri panggilan kedua. 

Baca juga : Kejati DKI Kerahkan Enam Jaksa Peneliti

"Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegasnya.

Terpisah Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan, kliennya sudah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

“Itu kan kami minta tunda. Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Ian mengungkapkan, Firli tidak memenuhi panggilan penyidik karena akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga : Masyarakat Bogor Doakan Firli Bahuri Menang Praperadilan

Namun rupanya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Dewas KPK. Hanya terlihat mobilnya yang berputar-putar di sekitaran Gedung ACLC KPK, markas Dewas.

“Tidak hadir,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (21/12/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Baca juga : Mahfud MD: Pilih Pemimpin Pakai Hati Nurani, Bukan Karena Uang

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.