Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Firli Tidak Di-Black List
MAKI Ancam Gugat Keputusan Presiden
Selasa, 2 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
“Karena ini sudah habis-habisan, sudah titik nadir KPK kita sekarang ini. Maka salah satunya kalau ini diberhentikan dengan tidak hormat, maka kepercayaan kepada KPK dan kepada pemberantasan korupsi, grafiknya akan naik. Meskipun belum bisa pulih, 50 persen aja berat,” tuturnya lagi.
Boyamin memandang, sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Firli Bahuri. Namun, hingga saat ini ia belum tahu persis isi lengkap Keppres pemberhentian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2023 kemarin.
Baca juga : Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK
Boyamin memastikan, jika memang Keppres dimaksud hanya diberhentikan, maka ia akan mengajukan gugatan melawan Presiden untuk tidak sahnya Keppres pemberhentian Firli Bahuri. Alasanya, karena tidak ada diksi pemberhentian tidak dengan hormat. Dan dalam petitum gugatannya ke PTUN nanti, di antaranya memerintahkan kepada Presiden untuk memberhentikan tidak dengan hormat Firli Bahuri dari Ketua dan Pimpinan KPK.
Boyamin juga meminta Sekretariat Negara (Setneg) supaya mempublikasi Keppres tersebut. Jika di dalamnya sudah tertuang bahwa Firli Bahuri diberhentikan tidak dengan hormat, dia merasa cukup.
Baca juga : Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Sebelum Natal Putusan Diketok
“Tapi kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN. Karena maksimal hanya 90 hari harus persiapan segala macam. Jadi, lead-nya MAKI akan mengajukan PTUN apabila Presiden tidak memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat,” tegasnya.
Sementara penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar belum merrspons saat diminta tanggapannya.
Baca juga : Nick Kuipers Siap Jaga Kesucian Persib Bandung
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 2/1/2024 dengan judul Firli Tidak Di-Black List, MAKI Ancam Gugat Keputusan Presiden
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya