Dark/Light Mode

Firli Tidak Di-Black List

MAKI Ancam Gugat Keputusan Presiden

Selasa, 2 Januari 2024 07:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Karena ini sudah habis-habisan, sudah titik nadir KPK kita sekarang ini. Maka salah satunya kalau ini diberhentikan dengan tidak hormat, maka kepercayaan kepada KPK dan kepada pemberantasan korupsi, grafiknya akan naik. Meskipun belum bisa pulih, 50 persen aja berat,” tuturnya lagi.

Boyamin memandang, sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi memberhentikan deng­an tidak hormat terhadap Firli Bahuri. Namun, hingga saat ini ia belum tahu persis isi lengkap Keppres pemberhentian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2023 kemarin.

Baca juga : Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK

Boyamin memastikan, jika memang Keppres dimaksud hanya diberhentikan, maka ia akan mengajukan gugatan melawan Presiden untuk tidak sahnya Keppres pemberhentian Firli Bahuri. Alasanya, karena tidak ada diksi pemberhentian tidak dengan hormat. Dan dalam petitum gugatannya ke PTUN nanti, di antaranya memerin­tahkan kepada Presiden untuk memberhentikan tidak dengan hormat Firli Bahuri dari Ketua dan Pimpinan KPK.

Boyamin juga meminta Sek­retariat Negara (Setneg) supaya mempublikasi Keppres tersebut. Jika di dalamnya sudah tertuang bahwa Firli Bahuri diberhen­tikan tidak dengan hormat, dia merasa cukup.

Baca juga : Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Sebelum Natal Putusan Diketok

“Tapi kalau belum, baru persia­pan mengajukan gugatan PTUN. Karena maksimal hanya 90 hari harus persiapan segala macam. Jadi, lead-nya MAKI akan mengajukan PTUN apabila Presiden tidak memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat,” tegasnya.

Sementara penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar belum merrspons saat diminta tang­gapannya.

Baca juga : Nick Kuipers Siap Jaga Kesucian Persib Bandung

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 2/1/2024 dengan judul Firli Tidak Di-Black List, MAKI Ancam Gugat Keputusan Presiden  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.