Dark/Light Mode

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Menghormati, Tapi Kasih Catatan ke Hakim

Selasa, 9 Januari 2024 08:44 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Antara)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebagai pelapor, Luhut menghormati putusan tersebut, tapi memberi catatan ke hakim soal bukti-bukti yang terungkap dalam sidang.

Vonis bebas terhadap Haris dan Fatia dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur Senin (8/1/2024). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Luhut.

Perkara ini bermula saat Haris dan Fatia menggelar diskusi yang diunggah di YouTube milik Haris. Video itu diberi judul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Dalam video berdurasi sekitar 26 menit itu, Haris dan Fatia membahas kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Tak terima namanya dibawa-bawa, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Singkat cerita, Haris dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Tangerang Dominan Mendung, Tapi Masih Panas Tidak Hujan

Namun, semua tuntutan itu ditolak. Menurut Majelis Hakim, unsur penghinaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam tuntutannya tidak terpenuhi. Sebab, perbincangan Fatia dan Haris dalam video yang diunggah di YouTube tidak termasuk kategori penghinaan.

"Majelis Hakim menilai, frasa kata ‘lord’ pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik. Kata ‘lord’ bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Tak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap Majelis Hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti dan terdakwa lepas dari dakwaan kedua," pungkas hakim.

Menanggapi putusan ini, Luhut mengaku menghormatinya. Dia bilang, setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak. Akan tetapi, Luhut menyebut ada fakta dan bukti dalam proses persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberi vonis.

Baca juga : Hakordia 2023: KPK Undang Firli Bahuri, Tapi Nggak Hadir

"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan oleh Majelis Hakim," kata Luhut, dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Luhut tidak merinci fakta dan bukti apa yang tidak dipakai hakim. Dia hanya mengatakan, setiap fakta dalam proses hukum patut dipertimbangkan. Dia menekankan, setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan seksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," ucapnya.

Untuk proses hukum selanjutkan, Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum. "Kami percaya bahwa (Jaksa) Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas Haris dan Fatia. "Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2023).

Baca juga : Perayaan Natal DPR/MPR/DPD Pererat Tali Kasih Persaudaraan Jelang Pemilu 2024

Di dunia maya, warganet bersyukur atas bebasnya Haris dan Fatia. Mereka menilai, putusan itu menunjukkan bahwa hukum tidak berpihak pada penguasa.

"Alhamdulillah," ujar @SalamDuaDJ. "Hukum punya mata hati yang bersih. Terbukti hukum tidak berpihak oligarki kali ini," timpal @BangKandar79859.

Akun @abang2anormawa mengaku sebenarnya kadang ikut kesal dengan kritikan Haris Azhar. Namun, dia tidak setuju Haris sampai dipenjara. “Sudah sangat seharusnya yang bersangkutan diputus bebas, bahkan seharusnya nggak diperkarakan," tulisnya.

Ada juga warganet yang membela Luhut. Seperti akun @putrapetir_007. "Seyogianya, kritis harus juga disertai fakta dan tidak mengada-ada seperti menyebut Lord, tunjukkan saja apa yang dikritik, tanpa melebihkan,” tulisnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Selasa (9/1), dengan judul “Haris Azhar & Fatia Divonis Bebas, Luhut Menghormati, Tapi Kasih Catatan ke Hakim”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.