Dark/Light Mode

Bolak-balik Digarap Bareskrim

Urusan Firli, SYL Lelah

Sabtu, 13 Januari 2024 08:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Pertama kali Polda Metro Jaya me­limpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut pada Jumat, 22 Desember 2023. Menurut aturan, penyidik punya waktu 14 hari untuk menyerahkan kembali berkasnya. Walaupun tidak ada sanksi jika telat.

"Kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P-19 JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade, Jumat (12/1/2024).

Ade lantas mengatakan, terdapat sejumlah materi yang harus dipenuhi oleh penyidik, seperti pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.

Baca juga : Jordan Poole Tenggelam

SYL diperiksa berulang, agar berkas perkara Firli bisa segera diselesaikan dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan. Dan kema­rin, SYL dikonfrontasi dengan lima saksi lainnya. Di antaranya eks ajudan Firli Bahuri, yaitu Kevin dan eks pengawal pribadi Firli yaitu Hendra. Apakah Firli juga bakal dipanggil? “Nanti kita update,” pungkas Ade.

Sekedar latar, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada, Rabu (22/11/2023) malam. Pensiunan Komisaris Jenderal Polisi tersebut dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pemerasan atau gratifikasi atau suap, terkait dengan penanganan per­masalahan hukum di Kementan pada kurun 2020-2023 yang ditangani KPK.

Berdasarkan pasal yang menjeratnya, Firli terancam hukuman maksi­mal seumur hidup penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun, penyidik belum melakukan penahan­an. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli atas penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga : Agus Rahardjo Dilaporkan Ke Bareskrim, Jokowi: Belum Tahu, Saya Belum Tahu

Melihat fakta tersebut, netizen geram karena Polisi dinilai lambat. “Apakah Firli sudah ditangkap?” sindir @ami­noto7. “Ditonton berjuta mata. Hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini pak Lurahnya siapa sih? Bisa berlarut-larut gini,” sahut akun @MFeel_Good.

“Kenapa ya kepolisian kok terkesan berlarut-larut menangani kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Men­teri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini?” kata @DS_yantie. “Sama-sama pegang ‘kartu’,” sahut @jjsengui.

“FB itu dari kepolisian berpangkat Komjen. Sesama bis kota tau apa isi jeroannya sampai dengan mesin-mesinnya. Sama Sambo saja Polri juga nggak tegas kok. Wajar lambat, masih mengintip kekuatan masing-masing,” nilai akun @mbahGandalf. “Kasusnya dipaksakan dengan bukti seadanya yang penting Firli Bahuri tersangka,” bela @Syarman59.

Baca juga : Buka-bukaan Di Praperadilan, Firli Berusaha Cari Selamat

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 13/1/2024 dengan judul Bolak-balik Digarap Bareskrim, Urusan Firli, SYL Lelah   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.