Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Pengelolaan Komoditas Emas

Tim Kejagung Temukan Lokasi Peleburan Ilegal

Kamis, 18 Januari 2024 07:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Antara)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Pada kasus ini, Kejagung sudah menyita 17 keping emas seberat 1,7 kilogram. Emas itu disita dari hasil penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur pada 28 Desember 2023.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa rumahdi daerah Jakarta Pusat danJawa Barat dan menyita 15 keping emas seberat 128 gram. Selain rumah, sejumlah toko emas juga ikut didatangi penyidik.

Baca juga : Berikan Layanan Terbaik, Telkom Komit Kembangkan Next-Generation Digital Connectivity

Status perkara ini naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023. Penetapan status perkara dilaku­kan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejagung mengungkapkan, adanya sejum­lah permasalahan, di antarnya penghapusan bea masuk. “Ada pembebasan tarif bea masuk,” ujar Kuntadi pada 11 Juni 2023.

Baca juga : Kembangkan Komoditas Sawit, RSI Rangkul Semua Pihak

Persoalan penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah disinggung Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Dijelaskan, nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun. “Lalu, kasus di Bandara Soekarno-Hatta. Rp 49 triliun importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepa­beanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan,” ujar Mahfud di DPR, Senayan pada 9 Juni 2023.

Baca juga : Ulama Dan Kiai Se-Cimahi Dan Bandung Dukung Ganjar-Mahfud Jadi Pemimpin RI Ke-8

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 18/1/2024 dengan judul Penyidikan Kasus Pengelolaan Komoditas Emas, Tim Kejagung Temukan Lokasi Peleburan Ilegal    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.