Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan APD

KPK Taksir Kerugian Negara Rp 625 Miliar

Kamis, 25 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali dalam keterangannya Selasa, 21 November 2023.

Diketahui, pengadaan APD ini menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Proyek ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang nilaianggaran menca­pai Rp 3,03 triliun. untuk lima juta set APD.

Baca juga : Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menandatanganiSurat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut. Para pimpinan lembaga antirasuah sepakat, penyelidikan perkara APD naik ke tahap penyidikan.

“Pengadaan APD apakah su­dah ada tersangka? Ya, sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” katanya pada 10 November 2023.

Baca juga : Prabowo: Korupsi Rusak Kehidupan Bangsa, Bahayakan Keselamatan Negara

KPK telah mencekal lima orang, yakni Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A. Isdar Yusuf (advokat), dan Harmensyah (PNS).

Adapun tersangka kasus ini yakni Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes 2020 Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Baca juga : Usut 8 Kasus TPPU Pada 2023, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 525 Miliar

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 25/1/2024 dengan judul Kasus Korupsi Pengadaan APD, KPK Taksir Kerugian Negara Rp 625 Miliar     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.