Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Bansos

Duit Rp 127 Miliar Disimpan Di Brankas Rumah Gandaria

Jumat, 2 Februari 2024 07:10 WIB
Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi penyaluran bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi penyaluran bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pada 7 September 2020, Kuncoro lantas menandatangani kontrak kerja sama dengan Kemensos. PT BGR mendapat proyek penyaluran bansos beras sebagai transporter di wilayah I dengan nilai kontrak Rp 326.443.238.100.

Karena PT DIB terkendala legalitas perusahaan, Ivo dan Roni menggandeng Richard Cahyanto selaku pemilik PT PTP. Mereka membuat kesepakatan agar PT PTP bisa menggantikan PT DIB sebagai konsultan penyaluran bansos tersebut.

Supaya punya kendali di PT PTP, Ivo, Roni, Igo, dan Bede dimasukkan sebagai penasihat di perusahaan itu. Adapun jasa konsultan PT PTP yang dibebankan kepada PT BGR sebesar Rp 159.890.565.600.

Baca juga : Penyidik Kejagung Diancam Dan Dihadang Ranjau Paku

Selanjutnya, pihak Kemensos membayar jasa pendistribusian bansos beras kepada PT BGR sebesar Rp 316.746.904.297 setelah dipotong pajak.

Selanjutnya PT BGR membayar kepada PT PTP sebesar Rp 151.909.229.610. Dana sebesar Rp 24.765.173.990 ditransfer dari Divisi Regional PT BGR sebagai pembayaran biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain.

Kemudian uang Rp 127.144.055.620 yang masuk di rekening BCA PT PTP dikuasai Ivo. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di rumahnya di Jalan Gandaria IV Nomor 4 Jakarta Selatan.

Baca juga : Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemenakertrans, KPK Tahan 2 Tersangka

Uang hasil proyek bansos itu kemudian digunakan untuk membeli enam bidang tanah di Buleleng, Bali seharga Rp 8.674.250.000. Tanah yang dibeli itu dibagi-bagi untuk Ivo 2 bidang; Bede 2 bidang; Igo 1 bidang; dan untuk 1 bidang untuk seseorang bernama Sarah Ruswandari.

Lalu sebesar Rp 2.939.748.500 ditransfer ke rekening BCA 5210619277 atas nama April Churniawan, dana Rp 993.257.120 untuk keperluan Ivo dan Roni yang diserahkan kepada Metta Ariesta, membeli dua mobil Mercedes Benz—yang diatasnama¬kan PT Mega Energy Buana.

Uang proyek bansos juga digunakan memperbaiki rumah Ivo di Gandaria IV Nomor 4 Jakarta Selatan. Sementara, Richard mendapat bagian sebesar Rp 2,4 miliar.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Rp 625 Miliar

Menurutnya, perbuatan korupsi yang dilakukan Kuncoro cs telah memperkaya April Churniawan sejumlah Rp 2.939.748.500, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani seluruhnya berjumlah Rp 121.804.307.120, serta Richard Cahyanto sebesar Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatan itu, Kuncoro Wibowo dan lima terdakwa lainnya didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 2 Februari 2024 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Bansos, Duit Rp 127 Miliar Disimpan Di Brankas Rumah Gandaria

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.