Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Jerat Dua Eks Direksi PT Timah

Sabtu, 17 Februari 2024 06:10 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung. Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jumat 16/2/2024. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung. Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jumat 16/2/2024. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijihtimah ilegal dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah yang seluruhnya dikendalikan Tersangka MBG,” beber Ketut.

Modestus yang menambang di lahan konsesi PT Timah, lalu menjual bijih timah dan logam timah ke perusahaan pelat merah tersebut. Bijih timah itu hasil penambangan dua perusahaan boneka yang dibentuk Modestus — atas persetujuan Suwito, yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Baca juga : Komentari Hasil Pilpres, Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil KPU

Menurut Ketut, total biaya yang dikeluarkan PT Timah sebagai biaya pembayaran logam kepada PT SIP selama 2019 sampai 2022 sebesar Rp 975.581.982.776. Sementara total pembayaran bijih timah sebesar Rp 1.729.090.391.448.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk, menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati tersangka MBG dan tersangka SG alias AW,” bebernya.

Baca juga : Hasto Mulai Bicara 10 Tahun Oposisi

Modestus juga mengakomodir para penambang ilegal lainnya yang mengeruk di lahan konsesiPT Timah. Bijih timah hasil pe­nambangan dikirim ke smelter timah milik Suwito Gunawan.

Ketut membeberkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diduga melebihi kerugian negara dari perkara PT Asabri dan Duta Palma. Pasalnya, terdapat keru­gian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga : Tanggapi Hasil Quick Count, Ganjar Merasa Anomali, Anies Tak Banyak Bicara

Kelima tersangka baru ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 17 Februari 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal, Kejagung Jerat Dua Eks Direksi PT Timah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.