Dark/Light Mode

Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik Kasus Pungli

KPK Bakal Evaluasi Gaji Petugas Rutan

Minggu, 18 Februari 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Selain itu, pegawai KPK mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomot 50 ter­tanggal 14 Agustus 2023, serta mendapat tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan ja­batan, dan perjalanan dinas.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat mereka bekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ada 17 kelas jabatan untuk penerimaan tukin. Berikut rin­ciannya: Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250; Kelas 2 Rp 2.708.250; Kelas 3 Rp 2.898.000; Kelas 4 Rp 2.985.000; Kelas 5 Rp 3.134.250; Kelas 6 Rp 3.510.400; Kelas 7 Rp 3.915.950; Kelas 8 Rp 4.565.150; Kelas 9 Rp 5.079.200.

Baca juga : Mulai Ada Yang Rayu PDIP Gabung Prabowo

Kemudian, Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200; Kelas 11 Rp 8.757.600; Kelas 12 Rp 9.896.000; Kelas 13 Rp 10.936.000; Kelas 14 Rp 17.064.000; Kelas 15 Rp 19.280.000; Kelas 16 Rp 27.577.500; Kelas 17 Rp 33.240.000.

Untuk tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya. Namun, jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepa­da salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.

Sementara, besaran tunjangan anak yang ditetapkan, yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk se­tiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Baca juga : Hendri Satrio di Podcast Ngegas RM: Yang Teriak Curang Cuma Relawan

Lalu, tunjangan makan diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari; Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.

Selanjutnya, besaran tunjangan jabatan diatur berdasar Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang men­jabat posisi tertentu atau yang berada di jenjang eselon. Eselon VARp 360.000 per bulan; eselon IVB Rp 490.000 per bulan; eselon IVARp 540.000; eselon IIIARp 1.260.000 per bulan; dan eselon IARp 5.500.000.

Kemudian untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Baca juga : Muncul Setelah Pilpres, Gosip Reshuffle Dipatahkan Pratikno

Jika dibuat simulasinya dengan contoh, seorang ASN di KPK Golongan Ia, mendapat tukin Kelas jabatan 1, dan memiliki seorang anak, bukan eselon, serta tidak ikut perjalanan dinas, maka berikut gaji total yang didapat dalam sebulan: gaji pokok Rp 1.560.800 + tukin Rp 2.531.250 + (tunjangan suami/istri sebesar 5 persen x gaji pokok Rp 1.560.800) + (tunjangan anak 2 persen x gaji pokok Rp 1.560.800) + uang makan Rp 35.000 x 22 hari (asumsi 1 bulan 22 hari kerja).

Maka gaji paling rendah yang diterima pegawai ASN tiap bulannya adalah Rp 4.094.050 + Rp 31.256 (tunjangan anak) + 78.140 (tunjangan suami/istri) + 770.000 (uang makan) = Rp 4.973.446.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 18 Februari 2024 dengan judul Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik Kasus Pungli, KPK Bakal Evaluasi Gaji Petugas Rutan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.