Dark/Light Mode

Bawa Sengketa Pemilu Ke MK

Tenang, Anwar Usman Dilarang Ikut Bersidang

Senin, 26 Februari 2024 08:14 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu 01 dan 03 tak perlu khawatir dengan Anwar Usman jika ingin mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Anwar Usman, yang merupakan pamannya Gibran Rakabuming Rama, sudah dilarang ikut menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Larangan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo. Larangan tersebut sebelumnya juga telah tertuang dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, yang memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik, saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres-Cawapres.

“Anwar Usman tidak diperkenankan mengadili PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang terkait dengan Pilpres. Namun, untuk PHPU Pileg masih ada kemungkinan,” ujar Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Suhartoyo menjelaskan, terkait PHPU Pileg, MK akan menelaah perkara yang masuk, apakah ada potensi konflik kepentingan dengan Anwar atau tidak. Keputusan itu, nantinya bakal dibuat MK lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Kami akan membahas parameter-parameter tersebut dalam rapat hakim nanti. Saat ini, mungkin belum dapat kami sampaikan,” pungkasnya.

Baca juga : Kalau Mau, Kaesang Bisa Jadi Cagub DKI

Saat ini, kubu 01 dan 03 sedang mengumpulkan bahan-bahan untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Ketua Tim Hukum Tim Nasional Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, mengaku telah menunjuk langsung tim penyusun gugatan ke MK, yang diisi beberapa pakar ilmu hukum tata negara.

“Dibantu Hamdan Zoelva, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya,” kata Ari, Minggu (25/2/2024).

Ari menerangkan, penyusunan materi gugatan sudah mencapai 80 persen. Dia berharap, pengajuan sengketa ini dapat membuahkan hasil.

Dari kubu Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah menunjuk advokat senior Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat untuk memimpin pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Tim tersebut sudah dibentuk sejak Kamis (15/2/2024) dan diberi nama Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Baca juga : Herman Khaeron: Kemenangan Ini Nyata Di Lapangan

“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan dari para pakar yang memberikan sumbangsihnya pada kerja dari tim hukum tersebut, sehingga seluruh proses litigasi ke Mahkamah Konstitusi dipersiapkan dan banyak pakar yang bergabung,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Lalu, bagaimana proses persidangan di MK nanti? Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Muhammad Fauzan, memprediksi, ketidakhadiran Anwar akan membuat persidangan menjadi lebih tenang. Sebab, tidak ada lagi pihak yang dianggap memiliki konflik kepentingan dengan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Hakim MK Anwar Usman memang tidak diperbolehkan ikut serta memeriksa perkara, karena memiliki conflict of interest, yang salah satu pasangan calon masih memiliki hubungan kekerabatan,” ungkapnya. 

Mengenai peluang diterima atau ditolak MK, kata dia, sangat tergantung pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan kubu 01 dan 03. “Apakah yang mereka bawa dapat meyakinkan majelis hakim MK,” pungkasnya.

Baca juga : Luluk Nur Hamidah: Beliau Sudah Lama Tak Jadi Bagian Perjuangan

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan gugatan tersebut dapat diterima kalau bukti-bukti yang diajukan kubu 01 dan 03 dapat mempengaruhi perolehan akhir suara Pilpres secara signifikan. “Kalau tidak signifikan, akan ditolak MK,” terangnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Senin (26/2), dengan judul “Sengketa Pemilu Bawa Ke MK, Tenang Anwar Usman Dilarang Ikut Bersidang”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.