Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Perkuat Independensi Kejagung
Jumat, 1 Maret 2024 18:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penunjukan Jaksa Agung dari pengurus partai politik.
Putusan itu dinilai akan semakin memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).
Baca juga : BNPT: Peringatan Isra Miraj Jadi Sarana Peningkatan Iman Dan Ketakwaan
Ketut mengatakan, putusan tersebut juga sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin untuk memisahkan campur tangan politik dalam kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, putusan MK akan membuka peluang bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bisa berkarier hingga menjadi Jaksa Agung.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum," tutup Ketut.
Baca juga : ProGib Nusantara Gelar Diskusi Nasional Jaga Demokrasi Lanjutkan Indonesia Maju
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.
"Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung'," kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik.
Baca juga : Hary Tanoe Dampingi Mahfud MD Hadiri Sholawat Persatuan Indonesia Di Bogor
Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.
Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik.
Aturan itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai Jaksa Agung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya