Dark/Light Mode

Kasus Korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 M

Kamis, 7 Maret 2024 14:03 WIB
Achsanul Qosasi (Foto: M. Wahyudin/RM)
Achsanul Qosasi (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Uang itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama ini juga menjadi terdakwa.

Baca juga : 7 Orang Dicegah Ke LN, Termasuk Sekjen DPR

"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2.640.000 dolar AS atau sebesar Rp 40.000.000.000," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2023).

Pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara.

Pahadal, menurut jaksa, dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga : Amran Sulaiman Diramal Tetap Jadi Mentan

Jaksa menyebut, Achsanul secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.