Dark/Light Mode

SYL Segera Disidang, Didakwa Terima Duit Haram Rp 44,5 Miliar

Selasa, 20 Februari 2024 13:12 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera menjalani persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Selasa (20/2/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, SYL didakwa bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan dan gratifikasi.

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

“Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali, Selasa (20/2/2024).

“Lengkapnya akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.

Dengan pelimpahan itu, penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Baca juga : Ayu Ting Ting, Dilamar Tentara Mirip Oppa Korea

“Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” tandas Ali.

Selain tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, SYL juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini proses penyidikannya masih berjalan.

Sejauh ini KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Salah satunya, rumah di Jakarta Selatan.

Baca juga : Ledakan Di RS Semen Padang, Pasien Dievakuasi Ke Rumah Sakit Lain

Tim penyidik komisi antirasuah sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset tersebut.

Kemudian, mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.