Dark/Light Mode

Sidang Isbat Tanggal 10, Kemenag Minta Hormati Perbedaan Awal Puasa Ramadhan

Jumat, 8 Maret 2024 15:29 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie. (Foto: Kemenag)
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie. (Foto: Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati terhadap perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M.

"Kita hormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam mengawali puasa Ramadan 1445 H/2024 M. Sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan," sebut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dilansir laman Kemenag, Jumat (8/3).

Karena sudah dapat dipastikan, awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M di Indonesia kembali tidak berjalan serentak.

Mayoritas umat Islam di Indonesia akan mengawali puasa Ramadan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret. 

Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadan pada 11 Maret 2024. 

Baca juga : Peringati Hari Sampah, Le Minerale Dukung Pembangunan Bank Sampah

Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Kemungkinan sidang akan memutuskan puasa Ramadan tahun ini antara tanggal  11 atau 12 Maret 2024.

Sementara kelompok jemaah yang lain bahkan sudah ada yang memulai puasa pada 7 Maret. Ada juga yang akan mulai berpuasa pada 10 Maret.

“Kemenag terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa Ramadan,” sambungnya.

Anna menjelaskan, perbedaan awal puasa Ramadan tahun ini terjadi karena adanya perbedaan metode penetapan.

Ia mencontohkan Muhammadiyah. Ormas Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan itu telah menetapkan Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. 

Baca juga : Prabowo-Gibran Bakal Jalankan Revolusi Damai

"Pemerintah menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan Rukyatul Hilal sebagai konfirmasi," kata Anna.

Perbedaan itu menurutnya tidak menjadi soal. Anna memastikan, Kemenag akan terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan.

"Bagaimana argumentasi awal Ramadan 1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman," ujarnya.

Aturan Pengeras Suara Masjid Dan Musala

Di samping itu, Anna juga mengingatkan umat Islam untuk mengisi syiar Ramadan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan.

Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca juga : Skrining Kesehatan Tekan Angka Kematian Petugas Pemilu

Ia mengingatkan bahwa dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB.

Dalam edaran itu juga mengatur secara rinci penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan. Saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an misalnya, Kemenag meminta untuk menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.