Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus TPPU Sekretaris MA

KPK Telusuri Pembelian Rumah Eks Stafsus SBY

Selasa, 12 Maret 2024 06:10 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Teddy Kroen/RM)
Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Teddy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ter­ungkap bahwa Windy me­nerima tiga tas mewah merek Hermes dan Dior yang dibeli Dadan Tri di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana, istri terdakwa Dadan.

Ketiga tas branded deng­an total harga Rp 250 juta itu diberikan Dadan pada Hasbi sebagai bagian dari pengurusan kasus pidana dan kepailitan yang membelit Koperasi Simpan Pin­jam (KSP) Intidana. Selain itu, ada juga pemberian uang tunai sejumlah Rp 3 miliar.

Baca juga : Kode Calon Suami

Pada proses persidangan, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy, Rinaldo, dan Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali. Per­jalanan wisata itu menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Kemudian, juga terungkap adanya hubungan spesial antara Hasbi dengan Windy Idol. Chat mesra lewat aplikasi WhatsApp antara keduanya membeberkan kedekatan yang tak biasa itu, dengan adanya panggilan ‘tuan putri’, ‘cayang’, dan ‘beb’. Bahkan, Windy disebut-sebut menempati rumah Hasbi di kawasan Pondok Indah. Juga mengelola usaha entertainment lewat PT Athena Jaya, di mana Windy Idol selaku Direktur Utama dan Hasbi sebagai senior advisor.

Baca juga : Soal Isu Jokowi Masuk Golkar, Banteng Kalem

Dalam kasus yang membelit Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto terkait dugaan suap senilai Rp 11,2 miliar dalam pengurusan perkara di MA. Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan pengina­pan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku No­taris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow sebesaf Rp7,5 juta; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai sebesar Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djo­hansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebanyak Rp523.344.400.

Baca juga : Awal Puasa Beda, Tak Usah Diributin

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 12 Maret 2024 dengan judul Penyidikan Kasus TPPU Sekretaris MA, KPK Telusuri Pembelian Rumah Eks Stafsus SBY

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.