Dark/Light Mode

Aliran Duit Korupsi Tukin ESDM Rp 1,1 Miliar

KPK Susun Pasal Jerat Auditor BPK

Selasa, 12 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: X KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: X KPK)

 Sebelumnya 
Adapun rincian penyerahan uang dari Lernhard Sirait pada Robertus dimulai sejak Januari 2022. Kala itu, awalnya Lernhard bersama Teten Sudjatmika dari pihak swasta, menyerahkan uang tunai Rp 200 juta. Uang itu disimpan dalam dalam kotak se­patu pada Robertus di parkiran Mall Pesona Square Depok.

Selanjutnya, beberapa kali penyerahan uang dari Lernhard melalui Teten kepada Robertus dilakukan di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok.

Pada Februari atau Maret 2022 berupa uang tunai Rp 20 juta dalam amplop; April 2022, uang tunai Rp 200 juta dalam tas dan uang tunai dalam amplop sebesar Rp 60 juta; Mei 2022 uang tunai dalam amplop Rp 20 juta.

Baca juga : KPK Telusuri Pembelian Rumah Eks Stafsus SBY

Kemudian Juli 2022, uang tunai Rp 200 juta; September 2022 uang tunai dalam amplop Rp 20 juta; Oktober atau November 2022, sebesar Rp 20 juta; Desember 2022 sebesar Rp 25 juta dan Rp 150 juta.

“Desember 2022, Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait mem­berikan uang untuk acara Natal sebesar Rp 15 juta melalui Teten Sudjatmika untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok,” tutur jaksa.

Selebihnya, penyerahan uang dilakukan secara transfer, yakni Pada 19 dan 23 Mei 2022, ter­dakwa Lernhard mentransfer uang Rp 200 juta dari rekening BRI Teten dengan nomor 042701000659568 ke rekening BRI Robertus dengan nomor 720201000020562.

Baca juga : Kode Calon Suami

Pada April 2022, Lernhard juga mentransfer lewat rekening BCA atas namanya dengan nomor 6000108551 ke rekening BCA Robertus nomor 8692264010 sebesar Rp 185 juta. Rinciannya, pada 16 April 2022 sebesar Rp 20 juta, 21 April 2022 Rp 50 juta, 13 Mei 2022 Rp 100 juta, dan 12 Juni 2022 Rp 15 juta.

Sementara dalam kasus manipulasi tukin pegawai ESDM, jaksa KPK meyakini para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi. Perbuatan para terdakwa juga mengakibat­kan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27.616.428.154.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” nilai jaksa.

Baca juga : Soal Isu Jokowi Masuk Golkar, Banteng Kalem

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 13 Maret 2024 dengan judul Aliran Duit Korupsi Tukin ESDM Rp 1,1 Miliar, KPK Susun Pasal Jerat Auditor BPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.