Dark/Light Mode

Aliran Duit Korupsi Tukin ESDM Rp 1,1 Miliar

KPK Susun Pasal Jerat Auditor BPK

Selasa, 12 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: X KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: X KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan mengenai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Robertus Kresnawan yang duit Rp 1,1 miliar.

Fulus itu berasal dari hasil ko­rupsi pembayaran tunjangan kin­erja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemberian rasuah untuk mengamankan pemerik­saan BPK mengenai anggaran instansi tersebut.

“Jaksa pasti sudah mencatat­nya dalam berita acara persidan­gan, laporan persidangan, dan seterusnya yang kemudian nanti dianalisis apakah orang yang diduga menerima itu masuk unsur-unsur dari pasal-pasal yang bisa diterapkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga : KPK Telusuri Pembelian Rumah Eks Stafsus SBY

“Kalau kemudian cukup, pasti dikembangkan. Tidak kemudian tidak dikembangkan lebih lanjut ketika sudah nyata dan jelas,” ujarnya.

Ali mengemukakan, KPK be­berapa kali menetapkan tersang­ka baru setelah merampungkan persidangan sebuah perkara.

Lembaga antirasuah tidak akan melepaskan begitu saja pihak yang terlibat. Namun, tetap perlu melalui serangkaian proses analisa penyidik dan jaksa yang menangani perkaranya.

Baca juga : Kode Calon Suami

Ali belum mendapat informasi apakah ada pengembalian uang suap yang diterima Robertus Kresnawan. “Tapi prinsipnya kan pengembalian uang juga tidak menghapus pidananya kan,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan, auditor BPK Robertus Kresnawan menerima uang tersebut dari Lernhard Febian Sirait, salah satu terdakwa kasus korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

“Bahwa hasil manipulasi tun­jangan kinerja yang diperoleh ter­dakwa Lenhard Febian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan, agar dapat mengamankan pemerik­saan BPK, yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,135 miliar,” beber Jaksa KPK, Titto Jaelani saat membacakan surat tuntutan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca juga : Soal Isu Jokowi Masuk Golkar, Banteng Kalem

Menurut jaksa, fakta hukum ini diperoleh dari keterangan saksi Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyatna, Ismawati yang sesuai dengan keterangan terdakwa Novian Hari Subagyo dan Lernhard Febian Sirait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.