Dark/Light Mode

KPK Titipkan 15 Tersangka Kasus Pungli Di Rutan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Jumat, 15 Maret 2024 22:35 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan), dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, para tersangka itu sengaja dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya karena alasan psikologis.

“Memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK baik yang di cabang K4, C1 (Gedung ACLC) maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis,” kata Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh pada rekan-rekan yang sudah dilakukan rolling dan lainnya. Ini kan bosnya, pimpinannya untuk menjaga netralitas,” imbuhnya.

Menurutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyambut baik penitipan ke-15 tersangka ini.

Asep mengungkapkan, para tersangka memeras para tahanan di Rutan KPK dengan memungut uang per bulannya.

Tahanan yang menyetor uang, akan diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta,” tutur Asep.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman.

“Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” bebernya.

Uang yang dipungut dari para tahanan kemudian disetorkan, baik secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh “Lurah” dan koordinator tahanan (Korting).

Baca juga : KPK: Para Tersangka Pungli Rutan Terima Rp 500 Ribu Hingga Rp 20 Juta Per Bulan

“Lurah” bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui Korting 3 Rutan Cabang KPK.

Korting sendiri adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

Konsep Lurah dan Korting ini, pertama kali diperkenalkan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Hengki, pada 2019.

Saat itu, di sebuah kafe di Tebet, Jaksel, dia bersama Deden Rochendi yang menjabat Plt Karutan KPK menunjuk dan memerintahkan pegawai Rutan Muhammad Ridwan sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Mahdi Aris, sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Sopian Hadi sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel "Lurah", di antaranya Wardoyo, Muh Abduh, Ramadhan Ubaidillah A, dan Ricky Rachmawanto.

Para tersangka memperoleh uang dengan jumlah bervariasi tiap bulannya. Besarannya sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan.

“Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta,” ungkap Asep.

Diungkapkannya, Karutan KPK Ahmad Fauzi dan eks Plt Karutan KPK Ristanta masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 10 juta.

Kemudian, pegawai rutan, yakni Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Asep.

Baca juga : KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan Ahmad Fauzi

Selama rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar.

*Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut 15 tersangka kasus pemerasan di Rutan KPK:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Sekda Bandung Ema Sumarna Mengundurkan Diri

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK.

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK.

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK.

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK.

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK.

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.