Dark/Light Mode

Sri Mulyani Lapor Jaksa Agung, 4 Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 Triliun

Senin, 18 Maret 2024 12:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyerahkan laporan dugaan korupsi LPEI ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyerahkan laporan dugaan korupsi LPEI ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Laporan itu diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). 

 

"Ada dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI. Sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," ungkap Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani. 

 

Baca juga : Cari Pengganti Mbappe, PSG Nyiapin Duit Rp 3,4 Triliun

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) telah lama meneliti dugaan korupsi tersebut. Namun baru hari ini Menkeu Sri Mulyani melaporkannya secara resmi ke Kejagung.

 

Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama ada empat debitur yang dilaporkan Kemenkeu yang diduga melakukan fraud dengan nilai total Rp 2,5 triliun.

 

Baca juga : Hari Nyepi, Jaksa Agung: Kuatkan Toleransi Umat Beragama

"Jadi untuk tahap (batch) pertama, Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMS Rp 216 miliar, PT SPV Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Total keseluruhannya Rp 2,505 triliun," ungkapnya.

 

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ujar Jaksa Agung.

Sementara Sri Mulyani menerangkan, dalam upaya membongkar dugaan korupsi ini, LPEI membentuk tim terpadu. Tim ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), JAM Datun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tim terpadu bertugas meneliti kredit-kredit yang bermasalah di tubuh LPEI. Ia menambahkan, pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.

Baca juga : Kantor Dan Kediaman Wapres Di IKN Bernilai 1,7 Triliun

"Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menerangkan, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019. Namun, hingga sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.

"Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel," bebernya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.